Bupati Bekasi Terjerat Lagi, Siklus Korupsi Kembali Berulang

- Senin, 29 Desember 2025 | 19:25 WIB
Bupati Bekasi Terjerat Lagi, Siklus Korupsi Kembali Berulang
Kekayaan dan Kekuasaan di Bekasi: Sebuah Jerat yang Tak Kunjung Usai?

Kekayaan dan Kekuasaan di Bekasi: Sebuah Jerat yang Tak Kunjung Usai?

MURIANETWORK.COM Lagi-lagi, kursi Bupati Bekasi berujung pada jerat KPK. Ade Kuswara Kunang, sang bupati, bersama ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek ijon. Nilainya fantastis, mencapai Rp9,5 miliar. Ironisnya, ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada 2018, Bupati Neneng Hasanah Yasin juga terjungkal dalam OTT KPK terkait proyek Meikarta.

Dr. G Moenanto Soekowati, M.I.Kom, seorang akademisi, melihat pola yang mengkhawatirkan di balik dua kasus ini. Menurutnya, latar belakang keluarga kaya ternyata sama sekali bukan jaminan integritas seorang pemimpin.

"Kasus yang melanda Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan sebelumnya Neneng yang juga dikenal sebagai pengusaha yang sangat sukses di Kabupaten Bekasi. Ade dengan bapaknya bisnis limbah dan Neneng bapaknya tengkulak beras," ujar Moenanto dalam sebuah wawancara, Senin (29/12/2025).

Dia menduga, kesuksesan bisnis keluarga dan jejaring penguasa sebelumnya mungkin yang mendorong Ade terjun ke politik. Dengan mengusung bendera PDIP, dia akhirnya menang. Tapi, kekuasaan yang dibalut gemerlap bisnis itu rupanya mengasyikkan sekaligus menjerumuskan.

"Ditambah, adanya dugaan kuat money politic saat proses kampanye sebelumnya akhir memenangkan Pilkada," bebernya.

Moenanto, yang juga Ketua dan Peneliti di Pusat Studi Ilmu Komunikasi, lantas mengutip ungkapan klasik Lord Acton: kekuasaan cenderung korup. Apalagi jika kekuasaan absolut itu menyatu dengan kepentingan bisnis. Inilah yang disebutnya sebagai celah paling berbahaya.

Istilah "pengpeng" atau penguasa-pengusaha, seperti pernah dijelaskan Rizal Ramli, menjadi sangat relevan di sini. Nyaris mustahil melewati peluang usaha tanpa menyentuh tangan penguasa.

"Pengusaha yang juga penguasa lebih berisiko tergoda dengan berbagai akses yang dibutuhkan untuk memudahkan bisnisnya, yang hampir di semua lini bisa ditembus," katanya.

Hal ini, lanjutnya, menunjukkan betapa ranjang antara kekuasaan dan dunia usaha adalah kombinasi yang rawan penyimpangan. Kekuasaan absolut yang dirasakan figur seperti Ade akhirnya memunculkan kecurangan dan kelicikan yang sayangnya seolah sudah jadi warna biasa di dunia politik.

"Kesimpulannya, yang kaya tidak menjamin berintegritas. Maka, semua masyarakat harus lebih cerdas kembali ketika memilih pemimpin daerahnya," tandas Moenanto tegas.

Sebelum penetapan tersangka, suasana di kompleks Kantor Bupati Bekasi sudah mencekam. KPK menyegel tujuh ruang kerja pada Kamis malam (18/12/2025). Ruang kerja bupati, beberapa kepala dinas, dan sekretarisnya dikunci. Tindakan ini menjadi pertanda operasi besar-besaran.

Dua hari kemudian, Sabtu (20/12), KPK resmi menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan pengusaha Sarjan (SRJ). Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal setelah Ade terpilih. Dia menjalin komunikasi dengan Sarjan, sang pengusaha penyedia proyek. Melalui ayahnya sebagai perantara, Ade rutin meminta 'ijon'.

"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep.

Tak hanya itu. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak, totalnya Rp4,7 miliar. Saat penggeledahan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah sang bupati.

Ade dan ayahnya sendiri ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan delapan orang lainnya. Sekali lagi, lingkaran kekuasaan di Bekasi menunjukkan wajah suramnya. Sebuah pengulangan sejarah yang mahal harganya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar