Lembaga antirasuah menyoroti kinerja pengawasan internal di Pemkab Bekasi. Menurut KPK, hasilnya belum optimal. Ini terlihat dari skor APIP mereka yang malah anjlok.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan datanya. Pada 2024 ini, skor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi cuma nyangkut di angka 65. Padahal, tahun sebelumnya sempat mencapai 75.
"Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,"
kata Budi kepada awak media, Senin (29/12). Angka-angka ini berasal dari survei Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) yang dijalankan KPK.
Yang mengkhawatirkan, tren serupa terjadi di sektor yang rawan: pengadaan barang dan jasa. Skor PBJ Pemkab Bekasi ikut merosot. Pada 2022 sempat 99, lalu turun ke 95 di 2023. Nah, tahun ini jatuh bebas ke angka 72.
"Penurunan ini menunjukkan bahwa sektor PBJ masih menjadi area berisiko yang memerlukan penguatan sistem pengendalian dan pengawasan,"
ujar Budi. Ia menambahkan,
"Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik."
Survei lain, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), juga menggambarkan hal yang kurang lebih sama. Skor integritas Pemkab Bekasi turun tipis dari 68,04 di 2023 menjadi 68 di 2024. Lebih detail lagi, untuk komponen internal di area PBJ, skornya ambruk. Dari 91 (2022) ke 87,26 (2023), lalu terjun bebas ke 62,61 tahun ini.
Budi menegaskan, MCSP dan SPI itu sejatinya sistem peringatan dini. Tujuannya mendorong perbaikan tata kelola biar korupsi bisa dicegah sedari awal.
Konteksnya jadi makin jelas dengan ditangkapnya Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK Kamis (18/12) lalu, diduga menerima suap terkait proyek.
"KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi,"
paparnya. Harapannya, perbaikan sistem nantinya bisa menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik buat masyarakat.
Kasus Bupati Bekasi
OTT itu menjerat Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang Kepala Desa Sukadami , dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Kasusnya berawal setelah Ade dilantik jadi bupati.
Dari situ, dia dikatakan mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, si penyedia proyek. Melalui perantara sang ayah dan lainnya, Ade rutin meminta ijon paket proyek.
Permintaan itu berlangsung sekitar setahun terakhir, dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Total uang ijon yang mengalir dari Sarjan ke Ade dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Belum lagi penerimaan lain sepanjang 2025 yang diduga diterima Ade dari sejumlah pihak, nilainya sekitar Rp 4,7 miliar.
Menghadapi kasus ini, Ade Kuswara telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%
Gol Perdana Marc Guehi Bawa Manchester City Lolos ke Babak Berikutnya Piala FA
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus