Bea Cukai Cikarang Musnahkan 36 Makanan Impor Ilegal Tak Layak Konsumsi
CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan terhadap 36 jenis makanan kemasan impor ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM dan dinyatakan tidak layak konsumsi. Barang yang telah berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) ini dimusnahkan pada Kamis (2/10) untuk mencegah peredaran produk berbahaya di masyarakat.
Latar Belakang Pemusnahan Makanan Impor Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan dalam pemberitahuan impor dan ketidaksesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
Pentingnya Pengawasan dan Pemusnahan Makanan Impor
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lies Palupi Nuryuhaeni, menjelaskan tiga alasan utama mengapa pemusnahan ini sangat penting:
Artikel Terkait
YULE Naikkan Dividen ke Rp10 per Saham, Didukung Kinerja Keuangan 2025 yang Kuat
Pertamina Gas Rambah Bisnis Gas Industri dan Hidrogen, Ajukan Persetujuan ke RUPS
Laba Bersih Astra Graphia Melonjak 32%, Dividen Rp325 Miliar Disetujui
Indeks Sektoral Anjlok, Saham INDS Terjun 67% pada Maret 2026