Bea Cukai Cikarang Musnahkan 36 Makanan Impor Ilegal Tak Layak Konsumsi
CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan terhadap 36 jenis makanan kemasan impor ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM dan dinyatakan tidak layak konsumsi. Barang yang telah berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) ini dimusnahkan pada Kamis (2/10) untuk mencegah peredaran produk berbahaya di masyarakat.
Latar Belakang Pemusnahan Makanan Impor Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan dalam pemberitahuan impor dan ketidaksesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
Pentingnya Pengawasan dan Pemusnahan Makanan Impor
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lies Palupi Nuryuhaeni, menjelaskan tiga alasan utama mengapa pemusnahan ini sangat penting:
1. Melindungi Kesehatan Masyarakat
Pemusnahan bertujuan mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dengan tindakan ini, Bea Cukai memastikan produk berbahaya tidak sampai ke pasar konsumen.
2. Menjaga Daya Saing Industri Makanan Dalam Negeri
Penegakan aturan ini menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri makanan dalam negeri. Rak pasar diisi produk legal yang memenuhi ketentuan, sehingga investasi dan usaha industri patuh tetap terlindungi.
3. Menekan Beban Kesehatan dan Ekonomi
Pengawasan di batas negara memutus distribusi barang impor berbahaya sejak dini. Pemusnahan makanan tak layak konsumsi menghentikan peredaran media pembawa penyakit yang dapat mengganggu produktivitas dan aktivitas ekonomi.
Imbauan untuk Masyarakat
Bea Cukai Cikarang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung industri makanan dalam negeri dengan mengonsumsi produk legal yang memenuhi standar keamanan. Kepatuhan masyarakat tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi yang aman dan berkualitas.
Artikel Terkait
Industri Kripto Indonesia Genjot Literasi untuk Tekan Investasi Ikut-ikutan
Kemkomdigi Awasi Sidang Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Towerindo ke Pemkab Badung
Harga CPO Catat Pelemahan Mingguan Kedua, Didorong Ekspor Malaysia Turun dan Kekhawatiran China
Saham BUMI Kuasai Pasar dengan Volume 50 Miliar Saham, Kontribusi ke IHSG Capai 17 Poin