36 Makanan Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang, Apa Saja Bahayanya?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:40 WIB
36 Makanan Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang, Apa Saja Bahayanya?

Bea Cukai Cikarang Musnahkan 36 Makanan Impor Ilegal Tak Layak Konsumsi

CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan terhadap 36 jenis makanan kemasan impor ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM dan dinyatakan tidak layak konsumsi. Barang yang telah berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) ini dimusnahkan pada Kamis (2/10) untuk mencegah peredaran produk berbahaya di masyarakat.

Latar Belakang Pemusnahan Makanan Impor Ilegal

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan dalam pemberitahuan impor dan ketidaksesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku.

Pentingnya Pengawasan dan Pemusnahan Makanan Impor

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lies Palupi Nuryuhaeni, menjelaskan tiga alasan utama mengapa pemusnahan ini sangat penting:

1. Melindungi Kesehatan Masyarakat

Pemusnahan bertujuan mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dengan tindakan ini, Bea Cukai memastikan produk berbahaya tidak sampai ke pasar konsumen.

2. Menjaga Daya Saing Industri Makanan Dalam Negeri

Penegakan aturan ini menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri makanan dalam negeri. Rak pasar diisi produk legal yang memenuhi ketentuan, sehingga investasi dan usaha industri patuh tetap terlindungi.

3. Menekan Beban Kesehatan dan Ekonomi

Pengawasan di batas negara memutus distribusi barang impor berbahaya sejak dini. Pemusnahan makanan tak layak konsumsi menghentikan peredaran media pembawa penyakit yang dapat mengganggu produktivitas dan aktivitas ekonomi.

Imbauan untuk Masyarakat

Bea Cukai Cikarang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung industri makanan dalam negeri dengan mengonsumsi produk legal yang memenuhi standar keamanan. Kepatuhan masyarakat tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi yang aman dan berkualitas.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar