Bea Cukai Cikarang Musnahkan 36 Makanan Impor Ilegal Tak Layak Konsumsi
CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan terhadap 36 jenis makanan kemasan impor ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM dan dinyatakan tidak layak konsumsi. Barang yang telah berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) ini dimusnahkan pada Kamis (2/10) untuk mencegah peredaran produk berbahaya di masyarakat.
Latar Belakang Pemusnahan Makanan Impor Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan dalam pemberitahuan impor dan ketidaksesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
Pentingnya Pengawasan dan Pemusnahan Makanan Impor
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang, Lies Palupi Nuryuhaeni, menjelaskan tiga alasan utama mengapa pemusnahan ini sangat penting:
Artikel Terkait
15 Golongan Ini Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Cek Apakah Anda Termasuk!
Waspada! Gagal Bayar Shopee PayLater Bisa RUSAK Masa Depan Finansial Anda?
Token Edena (ECN) Meluncur di BingX 31 Oktober 2025: Gerbang Menuju Bursa Global Top 5!
Rachmat Gobel Gagas 1 Juta Bambu di Gorontalo: Solusi Iklim yang Cetak Rupiah?