Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali ramai dibicarakan. Beberapa partai di Senayan disebut-sebut mendukung gagasan ini, di antaranya Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB. Kalau usulan ini benar-benar dilaksanakan, jalan masuknya adalah melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Nah, soal revisi UU Pilkada itu sendiri, rencananya memang akan digarap DPR. RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas prioritas untuk 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya di tahun 2026 mendatang.
Menurut rencana, pembahasan RUU Pilkada nanti akan digabung dengan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Metodenya pakai kodifikasi istilah untuk menghimpun beberapa aturan jadi satu undang-undang di bawah kewenangan Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memberi sinyal bahwa pembahasan RUU ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan di awal masa sidang Januari 2026 pun belum.
"Belum, kayaknya," ujar Dede kepada para wartawan, Senin (29/12).
Dia memperkirakan, pembahasan ketiga RUU itu baru akan dimulai pada kuartal pertama 2026, sekitar Januari hingga Maret. "(Pembahasan) mungkin di kuartal 1," tambahnya.
Artikel Terkait
Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup
Pasca Banjir, Bantuan Hunian dan Dana Sewa Mulai Disalurkan ke Korban
Bayi 6 Bulan Ditemukan Sendirian di Kos Makassar, Ayahnya Bekerja Shift Malam
MUI Kritik Keras Pernyataan Romo Magnis Soal LGBT: Mengancam Masa Depan Generasi