Peringatan datang dari Polda Metro Jaya jelang malam tahun baru: lebih baik tinggalkan kembang api. Imbauan ini tak hanya untuk warga biasa, tapi juga para pedagang yang biasa menjajakan barang itu. Alih-alih hingar-bingar ledakan warna di langit, polisi mengajak semua untuk mengisi pergantian tahun dengan doa bersama.
Menurut sejumlah saksi, suasana di sejumlah titik penjualan kembang api pun terlihat lebih sepi dari biasanya.
Latar belakang imbauan ini ternyata cukup menyentuh. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk empati. Saat ini, saudara-saudara di Sumatera masih berjuang menghadapi musibah bencana alam.
"Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera," kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).
Dia menambahkan, sebenarnya sudah ada surat edaran resmi dari Pemprov Jakarta yang melarang penyalakan kembang api. Meski surat itu secara teknis hanya menyasar instansi terkait, polisi tak tinggal diam. Mereka akan turun langsung untuk melakukan pendampingan di lapangan.
"Penegakkan surat edaran Gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya," tegasnya.
Jangkauan imbauan ini ternyata luas. Tak cuma pedagang kaki lima, pihak kepolisian juga menyasar kalangan bisnis. Mereka meminta para pengusaha yang tergabung dalam PHRI serta pengelola objek wisata di wilayah hukumnya untuk turut mematuhi larangan ini.
"Imbauan termasuk kepada PHRI dan objek wisata ya," ucap dia singkat.
Namun begitu, ada nuansa lain dari pemerintah daerah. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sempat angkat bicara. Edaran larangan, menurutnya, memang lebih ditujukan untuk instansi resmi dan penyelenggara acara. Untuk masyarakat umum, sifatnya lebih ke imbauan dan kesadaran pribadi.
"Kembang api yang kita edarkan kepada memang instansi, tapi kan kita juga enggak bisa melarang masyarakat," ujar Rano di Kantor PAM Jaya, Jakarta Timur.
"Tentu enggak mungkin kita bisa memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api," sambungnya.
Jadi, situasinya jelas. Ada imbauan kuat dari kepolisian yang dilandasi rasa solidaritas, namun di sisi lain, penerapannya di tengah masyarakat memang punya tantangan sendiri. Pilihan akhirnya, seperti sering terjadi, kembali ke tangan masing-masing warga. Mau merayakan dengan hening penuh doa, atau tetap dengan cahaya gemerlap di langit malam.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti
Monumen Cinta Habibie-Ainun Jadi Ikon dan Ruang Publik di Parepare
Langkosek, Camilan Tradisional Makassar, Bertahan di Tengah Gempuran Kudapan Modern
Prabowo Perintahkan Percepatan Teknologi Olah Sampah Skala Mikro