Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara itu akhirnya berhenti di tengah jalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Kasus yang menjerat mantan bupati ini berkutat pada pemberian izin kuasa pertambangan antara tahun 2007 sampai 2014.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, keputusan penghentian ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. "Benar [SP3 sejak 2024]," tegas Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12).
Dia bersikukuh bahwa langkah ini sudah tepat. Alasan utamanya? Kendala teknis yang serius dalam menghitung berapa sebenarnya kerugian yang diderita oleh negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor], yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ucap dia.
Namun begitu, bukan cuma itu masalahnya. Faktor waktu ternyata punya pengaruh besar. Perkaranya sudah sangat lama, dimulai sejak 2009, sehingga menyentuh ranah kedaluwarsa khususnya untuk pasal suap.
"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, hal ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkara, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.
Lebih jauh Budi menjelaskan, SP3 ini diharapkan bisa memberi titik terang. Kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat menjadi tujuan utamanya.
"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.
"Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sempat panas. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dugaan kuat, dia menerima uang senilai Rp13 miliar sebagai imbalan menerbitkan izin untuk delapan perusahaan.
Ceritanya jadi menarik saat Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, membeberkan satu fakta. Saat menjabat, Aswad disebut-sebut mencabut izin tambang nikel milik PT Antam perusahaan negara di wilayah tersebut.
Izin yang dicabut itu kemudian beralih tangan. Beralih ke sejumlah perusahaan swasta.
"ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut saat itu.
Angka kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp2,7 triliun. Nilai sebesar itu didapat dari penjualan nikel hasil pemberian izin yang diduga kuat melawan hukum. Tapi kini, semua hitungan itu terhenti. Berhenti oleh selembar SP3.
Artikel Terkait
Batalyon Arhanud 21 Pasgat Jadi Perisai Terakhir Objek Vital TNI AU
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti
Monumen Cinta Habibie-Ainun Jadi Ikon dan Ruang Publik di Parepare
Langkosek, Camilan Tradisional Makassar, Bertahan di Tengah Gempuran Kudapan Modern