Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara itu akhirnya berhenti di tengah jalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Kasus yang menjerat mantan bupati ini berkutat pada pemberian izin kuasa pertambangan antara tahun 2007 sampai 2014.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, keputusan penghentian ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. "Benar [SP3 sejak 2024]," tegas Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12).
Dia bersikukuh bahwa langkah ini sudah tepat. Alasan utamanya? Kendala teknis yang serius dalam menghitung berapa sebenarnya kerugian yang diderita oleh negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor], yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ucap dia.
Namun begitu, bukan cuma itu masalahnya. Faktor waktu ternyata punya pengaruh besar. Perkaranya sudah sangat lama, dimulai sejak 2009, sehingga menyentuh ranah kedaluwarsa khususnya untuk pasal suap.
"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, hal ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkara, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.
Lebih jauh Budi menjelaskan, SP3 ini diharapkan bisa memberi titik terang. Kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat menjadi tujuan utamanya.
"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.
Artikel Terkait
Pertarungan Dua Kandidat: Hamas Segera Tentukan Pimpinan Baru
Nelayan Mempawah Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai
PMI Kirim Kapal Kedua, Fokus Bersihkan Aceh dan Sumut Pascabanjir
KY Usulkan Sanksi Non Palu untuk Tiga Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong