Cinta Segitiga Berujung Maut: Polisi Gadungan Batal Nikah Usai Cekik Mahasiswi

- Minggu, 28 Desember 2025 | 11:25 WIB
Cinta Segitiga Berujung Maut: Polisi Gadungan Batal Nikah Usai Cekik Mahasiswi

Setelah itu, tersangka benar-benar kalut. Dia berniat membuang mayat. Mobilnya diarahkan ke Banjarmasin, dengan rencana awal melemparkan jasad ke sungai dekat kampus STIHSA. Tapi rencana berubah saat dia melihat lubang selokan.

"Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu," jelas Adam.

Usai membuang mayat, Seili buru-buru pulang. Untuk menghilangkan jejak, dia melepas gelang dan cincin Zahra, lalu membuang handphone korban. Tapi polisi tetap menemukan barang bukti lain di mobilnya: helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian Zahra.

Calon Istri Jadi Kunci

Awalnya, penyelidikan sempat mengarah ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban. Tapi semuanya berubah setelah polisi memeriksa calon istri dan kakak Seili.

Calon istri tersangka rupanya menjadi kunci yang membuka tabir kasus ini. Dari keterangan dia dan sang kakak, polisi mulai menemukan benang merah yang mengarah langsung ke Bripda Muhammad Seili.

Hasil visum pun menguatkan. Ada bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan juga bekas sperma di bagian kemaluan. Tapi soal luka di bagian lubang anus, Adam enggan berkomentar panjang.

"Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif," jawabnya singkat.

Polda Kalsel kini menjerat Seili dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaannya.

"Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini," tegas Adam.

Kini, pernikahan yang dijadwalkan 26 Januari 2026 itu batal total. Alih-alih memakai pakaian pengantin, Seili harus mengenakan baju tahanan oranye. Dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara yang panjang.


Halaman:

Komentar