Cinta Segitiga Berujung Maut: Polisi Gadungan Batal Nikah Usai Cekik Mahasiswi

- Minggu, 28 Desember 2025 | 11:25 WIB
Cinta Segitiga Berujung Maut: Polisi Gadungan Batal Nikah Usai Cekik Mahasiswi

Di hadapan awak media, Bripda Muhammad Seili (21) tampak lesu. Dia tak berkutik saat digiring sejawatnya. Penampilannya itu kontras dengan seragam polisi yang dikenakannya. Anggota Polres Banjarmasin itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat.

Padahal, menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, tersangka seharusnya bersiap menikah.

"Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap," ungkap Adam, seperti dikutip dari Radar Banjarmasin.

Rencana bahagia itu hancur berantakan. Semua bermula dari hubungan gelap yang dijalani Seili dengan Zahra. Yang membuat situasi makin rumit, calon istri Seili dan Zahra ternyata berteman dekat. Sang calon istri sama sekali tidak curiga, sementara Zahra mengenal betul wanita yang akan dinikahi pria selingkuhannya.

"Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan menghabisi korban," jelas Adam lebih lanjut.

Kronologi kejadiannya dimulai Selasa (23/12) malam. Sekitar pukul 20.00 WITA, Seili dan Zahra bertemu di Perempatan Mali-Mali. Zahra datang dengan Honda Vario, sementara Seili membawa mobil. Setelah singgah sebentar di sebuah ritel, mereka lalu melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.

Perjalanan malam itu berliku. Sekitar pukul 23.00 WITA, Seili mampir ke Mess Polda Banjarbaru. Tapi karena calon istrinya terus menghubungi dan mulai curiga, dia pun mampir ke rumah kakaknya di Landasan Ulin. Agaknya, ini upayanya untuk meredam kecurigaan.

Mereka akhirnya berhenti di depan SPBU Gambut. Di dalam mobil, keduanya melakukan hubungan intim.

"Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi," kata Adam mengenai hal ini.

Namun begitu, suasana berubah drastis usai mereka berdua. Zahra mengancam akan membongkar rahasia hubungan mereka kepada calon istri Seili. Ancaman itu seperti petir di siang bolong bagi Seili yang tinggal sebulan lagi menikah. Paniknya luar biasa.

Dan dalam kepanikan serta amarah yang memuncak, pria itu kehilangan kendali. Dia mencekik leher Zahra hingga tak bernyawa, masih di dalam mobil yang sama.

Setelah itu, tersangka benar-benar kalut. Dia berniat membuang mayat. Mobilnya diarahkan ke Banjarmasin, dengan rencana awal melemparkan jasad ke sungai dekat kampus STIHSA. Tapi rencana berubah saat dia melihat lubang selokan.

"Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu," jelas Adam.

Usai membuang mayat, Seili buru-buru pulang. Untuk menghilangkan jejak, dia melepas gelang dan cincin Zahra, lalu membuang handphone korban. Tapi polisi tetap menemukan barang bukti lain di mobilnya: helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian Zahra.

Calon Istri Jadi Kunci

Awalnya, penyelidikan sempat mengarah ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban. Tapi semuanya berubah setelah polisi memeriksa calon istri dan kakak Seili.

Calon istri tersangka rupanya menjadi kunci yang membuka tabir kasus ini. Dari keterangan dia dan sang kakak, polisi mulai menemukan benang merah yang mengarah langsung ke Bripda Muhammad Seili.

Hasil visum pun menguatkan. Ada bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan juga bekas sperma di bagian kemaluan. Tapi soal luka di bagian lubang anus, Adam enggan berkomentar panjang.

"Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif," jawabnya singkat.

Polda Kalsel kini menjerat Seili dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaannya.

"Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini," tegas Adam.

Kini, pernikahan yang dijadwalkan 26 Januari 2026 itu batal total. Alih-alih memakai pakaian pengantin, Seili harus mengenakan baju tahanan oranye. Dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara yang panjang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar