Ramu Chinnarasa, pekerja konstruksi asal India yang berusia 37 tahun, harus merogoh kocek sebesar S$400 atau sekitar Rp 5,2 juta. Pengadilan Singapura menjatuhkan denda itu setelah ia mengaku bersalah karena buang air besar di tempat umum tepatnya di pintu masuk mewah The Shoppes at Marina Bay Sands (MBS).
Semua berawal pada suatu pagi, 30 Oktober 2023 lalu. Sekitar pukul tujuh pagi, Chinnarasa terlihat di area itu. Menurut keterangan, ia sebelumnya menghabiskan tiga botol minuman keras dan berjudi di kasino MBS. Mabuk berat, ia kesulitan menemukan toilet. Akhirnya, dengan terpaksa atau mungkin tanpa pikir panjang ia memilih sebuah spot di luar restoran, dekat pintu masuk mal, untuk melepaskan hajat.
Aksi tak lazim itu tak luput dari perhatian. Rekaman videonya beredar dan viral di media sosial. Uniknya, Chinnarasa justru meninggalkan Singapura keesokan harinya. Ia baru berurusan dengan hukum beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juni 2024, saat mencoba masuk kembali ke kasino MBS. Petugas keamanan yang sudah menandainya sebagai "tamu yang tidak diinginkan" langsung menahannya.
Di persidangan, ia didakwa berdasarkan Peraturan Kesehatan Lingkungan terkait Kebersihan Publik. Saat vonis, Chinnarasa memohon agar dikenai "denda terendah" yang mungkin.
Hakim Distrik Christopher Goh Eng Chiang punya jawaban yang cukup blak-blakan.
"Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda terendah? Jangan lakukan ini di tempat umum," ujar Hakim Goh.
Tak berhenti di situ, sang hakim juga memberi nasihat sederhana: sebaiknya jangan mabuk-mabukan. Singkat, jelas, dan langsung ke inti persoalan.
Pada akhirnya, meski viral dan sempat kabur, kasus ini berakhir dengan denda yang relatif ringan. Tapi pelajarannya jelas: Singapura tak main-main dengan aturan kebersihan, sekalipun pelakunya sedang tidak sadar diri.
Artikel Terkait
Pemkab Bone Optimalkan Transaksi Digital untuk Kendalikan Inflasi
Indeks Korupsi Indonesia Anjlok ke 34, Jatuh di Bawah Rata-Rata Global
38 Ribu Peserta BPJS PBI di Makassar Dinonaktifkan untuk Pembenahan Data
Partai Gema Bangsa Tawarkan Konsep Anti-Feodalisme Menuju Pemilu 2029