Lalu, apa yang bisa dilakukan? Syahardiantono punya saran praktis. Untuk yang sedang mempertimbangkan kerja ke luar negeri, ia meminta agar lebih kritis. Cek dan ricek.
Sementara untuk kasus sembilan WNI yang baru kembali itu, proses hukum masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan informasi dan menyusun langkah.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait informasi yang disampaikan para korban,” pungkas Syahardiantono. Informasi dari korban, katanya, akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Jadi, intinya sih waspada. Di luar sana, sayangnya, masih banyak jebakan berkedok peluang.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Soroti Vendor Lelet dan Kerumitan Bermuatan Bisnis di Sistem Coretax
Kuasa Hukum Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut
Mentan: Stok Beras Nasional Aman untuk 324 Hari ke Depan
Komnas HAM: Pemulihan Korban Penyiran Air Keras Andrie Yunus Bisa Capai Dua Tahun