Dendam dan Sebungkus Rokok: Seorang Ayah di Tuban Dihajar Anak Kandungnya
Suasana di Desa Campurejo, Rengel, Tuban, mendadak mencekam. Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial FF, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, PC. Pemicunya? Sang ayah tak bisa memenuhi permintaan uang untuk rokok, cuma Rp20.000. Tapi, ternyata itu cuma pemicu terakhir dari ledakan emosi yang sudah lama tertimbun.
Menurut keterangan polisi, FF mendatangi kamar ayahnya untuk meminta uang. Saat sang ayah menjawab tak punya, kemarahan si pemuda langsung meledak. Ia menendang dan memukuli wajah ayahnya berkali-kali. Bahkan, ancaman mengerikan sempat terlontar.
“Tersangka sempat mengancam korban dengan pertanyaan, memilih hidup atau mati,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Jumat (27/3/2026).
Akibatnya, PC mengalami luka memar serius di bagian mulut. Beberapa giginya bahkan rontok. Melihat ayahnya dipukuli, adik pelaku, MW (13), berusaha melerai. Sayangnya, niat baiknya justru berbalas petaka. Kakaknya yang sudah kalap itu malah menggigit lengan sang adik hingga terluka.
Namun begitu, polisi menduga kuat ada akar masalah yang lebih dalam. Rupanya, sebelum insiden rokok ini, FF pernah meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX. Permintaan itu tak bisa dipenuhi sang ayah lantaran keterbatasan biaya. Kekecewaan itu mengendap, dan akhirnya meledak gara-gara hal sepele.
“Hal inilah yang diduga memicu emosi tersangka meledak saat meminta uang rokok,” jelas Siswanto.
Usai beraksi, FF kabur. Ia sempat bersembunyi dari kejaran polisi. Tapi pelariannya tak berlangsung lama. Petugas Satreskrim Polres Tuban akhirnya membekuknya di sebuah warung kopi. Saat ditangkap, FF sedang menunggu calon pembeli motornya. Rencananya, uang hasil jual motor itu akan dipakai untuk kabur ke luar kota, menghindari jerat hukum.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti penting: sebilah parang dan sebuah kaos ungu yang masih ada bercak darah korban. Barang-barang itu kini menjadi alat bukti untuk mengungkap kekejaman yang terjadi.
Kini, FF mendekam di tahanan Polres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara. Sebuah akhir yang tragis, bermula dari dendam dan sebungkus rokok.
Artikel Terkait
Polri Mediasi Konflik Buruh, Perusahaan Bayar Kompensasi PHK dan Upah Rp10 Miliar
Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Wadah Kompetisi dan Edukasi Digital bagi Generasi Muda
Kim Yo-jong Tegaskan Program Nuklir Korut Tak Bisa Ditawar Jelang Kunjungan Xi Jinping
Rekomendasi Film Akhir Pekan: Jun Ji-hyun Berburu Wabah Zombie, Kisah Inspiratif Pemain Mobile Legends, hingga Petualangan He-Man