Bailout Terselubung di Balik Dana Pemulihan Pasca Banjir Sumatera?

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 01:00 WIB
Bailout Terselubung di Balik Dana Pemulihan Pasca Banjir Sumatera?

Namun begitu, kita juga harus jeli. Tidak semua belanja pemulihan bisa serta-merta dicap sebagai bailout. Membangun kembali rumah warga, memperbaiki sekolah, atau membangun puskesmas itu jelas mandat konstitusional negara. Kunci pembedanya ada pada sasaran manfaat dan bagaimana risiko didistribusikan.

Implikasi dan Jalan Keluar yang Mungkin

Implikasi dari semua ini akan menentukan arah pemulihan pasca bencana. Kalau orientasinya cuma pada stabilitas ekonomi makro dan kelancaran usaha, sementara pemulihan sosial dan ekologi dikesampingkan, maka hasilnya akan timpang. Warga korban bisa tetap hidup dalam kerentanan, sementara aktivitas ekonomi sudah jalan lagi seperti biasa tanpa ada koreksi struktural.

Lalu, strategi seperti apa yang bisa menghindari jebakan moral hazard ini?

Pertama, setiap alokasi anggaran untuk rehabilitasi infrastruktur harus disertai audit manfaat publik. Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?

Kedua, pemulihan untuk sektor usaha harus diberi syarat yang ketat. Misalnya, kewajiban untuk memulihkan lingkungan, revisi tata kelola daerah aliran sungai, dan patuh pada prinsip polluter pays siapa yang mencemari, dia yang bayar.

Ketiga, transparansi mutlak diperlukan. Dokumen kebijakan, dari keputusan menteri, pergeseran APBN/APBD, sampai detail proyek rekonstruksi, harus terbuka untuk diawasi publik. Ini penting agar potensi bailout implisit bisa terendus sejak dini.

Dengan pendekatan semacam ini, kehadiran negara pasca bencana tetap kuat dan diperlukan. Pemulihan ekonomi bisa berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pada titik inilah kritik seperti yang disampaikan Murjoko menemukan relevansinya. Bukan untuk menolak campur tangan pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan pasca bencana tidak diam-diam berubah menjadi alat penyelamatan kepentingan privat, yang dibungkus dengan nama indah: kepentingan publik.


Halaman:

Komentar