Bahkan, ia menyodorkan bukti lain: Sertifikat Laik Fungsi dari Pemkot Palembang yang masih panjang umurnya, hingga 2030. Belum lagi asesmen dari Kementerian Pariwisata dan pengamanan dari Polda Sumsel. Dengan semua dokumen itu di tangan, Thomas pun bertanya-tanya, "Kalau semua izin sudah lengkap, lalu atas dasar apa penyegelan masih dilakukan?"
Di sisi lain, kuasa hukum klub, Adam Munandar, melihat kasus ini lebih dari sekedar sengketa administrasi. Ia khawatir ini bisa jadi preseden buruk yang merusak iklim investasi.
"Kami tidak menutup mata terhadap penegakan aturan. Namun penegakan hukum juga harus adil, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu," tutur Adam.
Peringatannya jelas. Jangan sampai ada pihak yang memakai bendera ormas, LSM, atau media untuk menekan usaha kliennya tanpa dasar. Jika hal itu terus berlanjut, mereka siap membawa persoalan ini ke meja hijau.
Kini, bola ada di pihak Satpol PP. Masyarakat dan pelaku usaha menunggu penjelasan yang jelas dan argumentasi hukum yang kuat. Soalnya, di balik tumpukan surat izin dan klaim ketidakadilan, yang dipertaruhkan adalah rasa aman berusaha dan keyakinan bahwa aturan ditegakkan untuk semua, bukan cuma untuk sebagian orang.
Artikel Terkait
Rizieq Sindir Pemerintah: Utang Triliunan Tak Malu, Bantuan Asing Ditolak
Libur Panjang, Dago Bandung Tersendat Macet Parah hingga Punclut
Antrean Panjang di Planetarium Jakarta, Pengelola Siasati dengan Kuota Sisa
Kemenhan dan Selfie Kontroversial: Ketika Lorong Kekuasaan Jadi Panggung Sandiwara