Hi!Pontianak - Di persimpangan Ketapang, sebuah pohon Natal tak biasa menarik perhatian. Bukan dari ranting pinus atau hiasan gemerlap biasa, melainkan dari tumpukan knalpot brong yang disita polisi. Ya, Satlantas Polres Ketapang punya cara unik untuk menyampaikan pesan: menyulap barang bukti pelanggaran jadi simbol peringatan yang kreatif.
Ratusan knalpot itu disusun rapi, membentuk kerucut layaknya pohon Natal. Dihias ornamen dan lampu berkelap-kelip, instalasi ini jadi pemandangan yang kontras di tengah hiruk-pikuk jalanan. Ide ini muncul dari hasil penindakan operasi penertiban kendaraan. Alih-alih menumpuknya di gudang, mereka memilih untuk mengubahnya jadi media edukasi yang langsung bisa dilihat publik.
Melalui unggahan di Instagram, polisi menyampaikan maksud di balik kreasi ini.
"Ini upaya kami mengedukasi masyarakat, terutama pengendara, agar stop pakai knalpot tidak standar," tulis mereka. Intinya jelas: aturan itu ada untuk keselamatan bersama.
Di sisi lain, pohon unik ini juga bercerita tentang makna Natal yang lebih dalam. Momentum yang seharusnya membawa kedamaian dan ketenangan, termasuk di jalan raya. Penggunaan knalpot brong yang berisik, menurut mereka, justru mengganggu ketenangan itu dan mengabaikan rasa hormat kepada sesama pengguna jalan.
Respons warga? Kagum, tentu saja. Banyak yang berhenti sejenak memandang, ada yang foto, lalu mengangguk-angguk. "Baru kali ini lihat ide segini kreatif dari polisi," ujar seorang pengendara yang enggan disebut namanya. Harapannya sih sederhana: semoga kesadaran masyarakat ikut tumbuh, supaya jalanan makin aman dan nyaman.
Menanggapi itu, Polres Ketapang menegaskan komitmennya. Penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan tanpa henti. Mereka juga mengajak kolaborasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru, semua pihak diharap bisa bekerja sama menciptakan lalu lintas yang tertib. Soal pohon Natal dari knalpot itu, ia akan tetap berdiri di sana sebagai pengingat yang tak biasa, sekaligus bukti bahwa edukasi bisa datang dari mana saja.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Darije Kalezic Dikabarkan Kembali ke PSM Makassar, Reuni Tujuh Tahun Usai Tinggalkan Juku Eja
Polisi Bergulat dengan Dua Anggota Geng Motor di Makassar, Sita Busur Panah dan Pisau Dapur
Alwi Farhan Singkirkan Lakshya Sen, Tantang Jonatan Christie di Babak 16 Besar Indonesia Open 2026