Dokter Samira Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee

- Kamis, 25 Desember 2025 | 11:50 WIB
Dokter Samira Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee

MURIANETWORK.COM – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua dokter, Samira alias Doktif dan Richard Lee, akhirnya memasuki babak baru. Polisi secara resmi menetapkan Doktif sebagai tersangka.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kompol Dwi Manggalayuda, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, kepada awak media pada Rabu (24/12/2025).

“Penanganan kasus antara terlapor Samira dan pelapor Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” ucap Dwi.

Menurutnya, penetapan status tersangka itu sebenarnya sudah dilakukan lebih awal, tepatnya pada Jumat (12/12/2025).

Namun begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Doktif. Alasannya, pasal yang dijerat yakni UU ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.

Langkah selanjutnya? Kedua belah pihak akan dipanggil untuk bermediasi. Jadwalnya diatur pada Selasa (6/1/2026) mendatang. Kalau mediasi itu gagal mencapai kata damai, baru Samira akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka.

Sebelumnya, gosip soal konflik ini sudah lebih dulu membanjiri media sosial. Pemicunya adalah sebuah potongan video dari channel YouTube Denny Sumargo, yang menampilkan Richard Lee sedang memberikan klarifikasi panjang lebar.

Dokter kecantikan itu tampak gerah menanggapi berbagai tudingan yang dilontarkan Doktif. Salah satu yang paling santer adalah soal izin praktiknya.

Richard pun tak tinggal diam. Di video itu, ia dengan gamblang memperlihatkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) miliknya yang masih berlaku hingga Oktober 2025. “Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025,” tegasnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (14/12/2024).

Ia juga menyayangkan cara Doktif yang kerap, menurutnya, terburu-buru membuat pernyataan di media sosial tanpa data yang kuat.

“Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data,” kata Richard.

“Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum,” tambahnya, seraya memberi peringatan.

Richard mengaku, selama ini ia memilih diam bukan karena merasa bersalah. Diamnya itu justru upaya menghindari konflik yang bisa berujung masalah hukum. “Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah,” bebernya.

Rasanya sakit, lanjut dia, karena yang kena imbas bukan cuma dirinya. “Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya,” ujarnya.

Tak cuma soal izin, Richard juga merasa perlu meluruskan riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan. Ia menjelaskan, gelar S1-nya diperoleh dari Universitas Sriwijaya, lalu S2 dari Respati Indonesia. Program online yang diikutinya saat pandemi, katanya, murni untuk menambah ilmu bisnis.

“Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar,” terang Richard.

Di sisi lain, dari ruang penyidik, AKP Igo Fazar Akbar selaku Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan membeberkan kronologi kasus ini. Laporannya sendiri sudah masuk sejak Februari 2025.

Penetapan tersangka, kata Igo, baru bisa dilakukan setelah dua alat bukti dianggap cukup. Salah satunya adalah konten TikTok dari Doktif yang menyebut Richard tak punya SIP untuk praktik di Palembang. “Faktanya, Dokter R sudah memiliki izin SIP,” tandas Igo, menegaskan bahwa bukti itu bertolak belakang dengan pernyataan tersangka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar