Bogor – Di tengah hiruk-pikuk akhir pekan, suara Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin mengisi ruang Masjid Ibn Khaldun, Kota Bogor. Ahad lalu, 21 Desember 2025, cendekiawan Muslim ini mengingatkan jamaah tentang ancaman serius tiga paham yang ia sebut "sepilis". Istilah itu merangkum sekularisme, pluralisme, dan liberalisme.
Menurut penuturannya, istilah "sepilis" sendiri sudah beredar sejak 2007 silam. Waktu itu, Prof. Didin masih aktif dalam kepemimpinan Majelis Ulama Indonesia. Ia melihat, ketiga paham ini bukan cuma wacana, tapi benar-benar menggerogoti cara pandang umat.
Sebagai Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia, pria ini punya cara tersendiri memaparkan masalahnya. Ambil contoh sekularisme. Paham ini, katanya, memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Agama cuma jadi urusan privat, di masjid atau di rumah. Sementara ranah publik seperti pemerintahan, kampus, bahkan pasar harus steril dari nilai-nilai agama.
“Ini berbahaya karena menghilangkan konsep halal dan haram serta amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan,” ujarnya.
Nah, menurutnya, pemisahan seperti itu jelas bertentangan dengan Islam. Bagaimana mungkin hubungan manusia dengan Allah dipisahkan dari interaksi dengan sesama dan alam? Ia lantas mengutip Al-Qur’an yang memperingatkan soal pemimpin yang merusak jika jauh dari nilai agama. Maka, tegasnya, sekularisme itu haram dan bertentangan dengan akidah.
Lalu bagaimana dengan pluralisme? Prof. Didin menyoroti paham ini dengan nada prihatin. Pluralisme, dalam pemahamannya, menganggap semua agama sama. Kebenaran dianggap relatif, tidak ada yang mutlak. “Itu keliru,” tegasnya. Islam, lanjut dia, tidak mengajarkan relativisme dalam hal akidah. Setiap agama punya klaim kebenarannya sendiri, dan Islam pun demikian.
Di sisi lain, ada liberalisme. Paham ini, ia jelaskan, mengangkat kebebasan berpikir tanpa batas. Akal diletakkan di atas segalanya, bahkan mengesampingkan agama. “Akal dijadikan penentu utama, agama dikesampingkan,” katanya.
Ia menilai, kebebasan tanpa kendali inilah yang memicu banyak persoalan. Ketika akal bebas lepas dari tuntunan wahyu, yang muncul adalah kekacauan.
Pada akhirnya, Prof. Didin menegaskan satu hal: ketiga paham ini sudah difatwakan haram oleh MUI. Alasannya sederhana namun mendasar: semuanya bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam. []
Artikel Terkait
Mentan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam 5 Tahun, Jadikan NTB Sentra Utama
Timnas Indonesia U-17 Dibantai China 0-7 dalam Uji Coba Pahit
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK