Hi!Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mengumumkan angka pasti untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Besarannya ditetapkan naik menjadi Rp3.054.552. Kalau dibandingin dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.878.286, kenaikannya mencapai Rp176.266 atau sekitar 6,12 persen.
Keputusan ini sendiri sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur, yang merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Daerah. Aturan baru ini akan mulai berlaku sepanjang tahun 2026, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember mendatang.
Saat dikonfirmasi Hi!Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan alasan di balik angka kenaikan tersebut.
“Kenaikan 6,12 persen agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP,” ujar Harisson.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS