“Nanti dari audit lingkungan tadi akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana,”
tegasnya.
“Pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kasualitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana,”
sambung dia. Jadi, jika ada korban jiwa dan hubungan kausalnya jelas, jalur hukum pidana akan ditempuh.
Target Maret 2026
Proses audit diprediksi tak akan singkat, bisa memakan waktu hampir setahun. Namun, KLH punya target. Untuk usaha-usaha berskala besar, mereka mendorong agar auditnya rampung lebih cepat, paling lambat Maret 2026.
“Jadi ini tentu akan berakhir tidak bisa cepat, hampir satu tahun. Namun demikian, yang penting, yang besar-besar akan kita minta selesai di bulan Maret, sehingga bisa kemudian kita tindak lanjuti,”
ucap Hanif.
Kolaborasi dengan dunia kampus disebutkan akan diperkuat. Hanif bahkan menggunakan istilah yang gamblang: 'mengeroyok' masalah ini.
“Kita mengerahkan seluruh komponen University yang ada di tanah air untuk 'mengeroyok' ini. Jadi kita akan mengeroyok bersama-sama sehingga kajian scientific-nya sangat tinggi,”
katanya.
Tak lupa, dokumen lingkungan seperti amdal dan UKL-UPL akan menjadi titik perhatian utama dalam evaluasi ini. Semua akan ditinjau ulang, terutama yang terkait dengan lanskap dan ekstraksi mineral batubara.
“Jadi untuk amdal dan UKL-UPL yang berbasis landscape dan ekstraksi mineral batubara, ini akan dilakukan evaluasi. Evaluasi akan dilakukan dengan sangat cepat dan hati-hati melalui analisis, melalui Audit Lingkungan,”
tutup Menteri Hanif.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Usul Bantuan Makan Bergizi Diganti Uang Tunai
Jalur Darat Aceh Tengah dan Bener Meriah Masih Terputus, Target Dibuka Akhir Desember
Ahok Soroti Rencana Sawit di Papua: Hutan Jangan Disentuh, Bekas Tambang Boleh
Mediatime Indonesia: Jawaban Atas Derasnya Informasi yang Membingungkan