Satpol PP Bongkar 16 Reklame Rapuh Jelang Ancaman Cuaca Ekstrem

- Selasa, 23 Desember 2025 | 12:36 WIB
Satpol PP Bongkar 16 Reklame Rapuh Jelang Ancaman Cuaca Ekstrem

Cuaca ekstrem mengancam. Itulah salah satu alasan Satpol PP DKI Jakarta bergerak cepat menurunkan reklame-reklame yang dianggap sudah tak layak. Dalam kurun sepekan, tepatnya 12 hingga 19 Desember 2025, petugas gabungan berhasil menertibkan 16 titik reklame yang konstruksinya dinilai membahayakan.

Banyak dari papan iklan itu sudah berkarat dan rapuh. Bahayanya jelas: bisa roboh kapan saja, terutama diterpa angin kencang atau hujan lebat. Langkah ini bukan inisiatif sepihak, melainkan tindak lanjut rekomendasi resmi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi hal itu. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan penilaian teknis Citata yang menyatakan konstruksi reklame-reklame tersebut sudah tidak aman.

"Kami sudah melaksanakan penertiban dan sampai saat ini ada 16 reklame secara konstruksi yang sudah membahayakan lagi bagi masyarakat,” ujar Satriadi.

Pernyataan itu disampaikannya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12) lalu. Menurutnya, situasi cuaca yang diprediksi BMKG jadi pertimbangan utama. Mereka tak mau mengambil risiko.

"Kegiatan ini juga kami laksanakan dalam rangka mengantisipasi kondisi cuaca yang sedang dan akan kita alami ke depannya. Kita tahu bahwa BMKG sudah mengeluarkan statement terkait waspada bahaya cuaca di Jakarta,” tambahnya.

Ia pun menegaskan soal pembagian kewenangan. Penilaian kelayakan konstruksi sepenuhnya ada di tangan Citata. Satpol PP bertindak berdasarkan rekomendasi mereka. “Sudah ada 16 reklame yang kita tertibkan,” jelas Satriadi.

Lokasi-lokasi yang ditertibkan tersebar di lima wilayah Jakarta. Berikut rinciannya:

Jakarta Utara
- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kel. Ancol, Kec. Pademangan.

Jakarta Pusat
- Jl. Haji Iman Sapii (depan Gedung Dhanapala), Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar. (Terdapat dua titik di lokasi yang sama).

Jakarta Barat
- Jl. Citra Garden 5 / Jl. Satu Maret, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres.
- Jl. Taman Surya V, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres.
- Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres.

Jakarta Timur
Tercatat paling banyak, mencakup:
- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kel. Rambutan, Kec. Ciracas.
- Jl. Raya Bogor (Pertigaan Mall Cijantung), Kel. Susukan, Kec. Ciracas.
- Dua titik di Jl. Raya Ciracas No.16 (Taman Kota).
- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kel. Jatinegara, Kec. Cakung.
- Jl. Raya Bogor (depan Kecamatan), Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo.
- Dua titik di Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur).
- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung.

Jakarta Selatan
- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kel. Kalibata, Kec. Pancoran.

Nyatanya, 16 titik itu baru separuh dari rekomendasi. Satriadi mengaku masih ada sekitar 30 reklame lain yang masuk daftar Citata. Namun, dengan pertimbangan akhir tahun, mereka memprioritaskan yang paling genting dulu.

“Berdasarkan surat dari Citata kemarin, totalnya sebenarnya ada sekitar 30 reklame. Namun, pada saat ini sudah di akhir tahun, yang kami memprioritaskan yang paling mendesak terlebih dahulu untuk inventarisasi. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026,” ujarnya.

Soal prosedur, Satpol PP tak serta merta menurunkan reklame. Peringatan tertulis lebih dulu disampaikan kepada pemilik. Jika tak ada respons, barulah tindakan tegas dilakukan dengan melibatkan banyak pihak: mulai dari lurah, camat, PPSU, Damkar, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Material reklame yang sudah diturunkan pun tidak dibiarkan berserakan. Semuanya diamankan ke Gudang Satpol PP di Cakung. “Untuk bahan-bahan yang sudah dievakuasi atau ditertibkan, kami kirim ke Gudang Cakung milik Satpol PP,” pungkas Satriadi.

Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir potensi kecelakaan. Setidaknya, 16 titik bahaya itu sudah hilang dari jalanan ibu kota. Warga pun bisa bernapas sedikit lebih lega.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar