Dusun kecil di Luwu, Sulawesi Selatan, tiba-tiba jadi sorotan. Pasalnya, sebuah pernikahan yang menyatungkan dua benua baru saja digelar di sana. Tepatnya di Dusun Salumakarra, Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang. Alifah Alidain Nur (29), perempuan asli daerah itu, resmi dipersunting oleh Malik Maluil Jok (32), seorang pria dari Sudan yang jauh itu.
Akad nikahnya berlangsung Sabtu lalu, 20 Desember 2025. Tak butuh waktu lama, momen bahagia itu pun langsung ramai dibicarakan di media sosial. Foto dan video prosesinya, yang memadukan nuansa Islami dengan kentalnya adat Tana Luwu, tersebar luas. Bagi warga setempat, ini adalah kebanggaan. Dusun mereka yang biasanya sunyi, kini dikenal banyak orang berkat cinta yang menjembatani Indonesia dan Afrika.
Nuansa perpaduan budaya itu benar-benar terasa dalam prosesi akad. Alifah tampil anggun dengan busana adat Tana Luwu yang tetap islami. Sementara di sisinya, Malik mengenakan pakaian formal khas Sudan. Suasana khidmat menyelimuti acara yang disaksikan keluarga dan tetangga sekitar.
Namun begitu, di balik kemeriahan itu, ada proses administratif yang panjang dan berliku. Arifing, Kepala KUA Kecamatan Bupon, mengaku pihak keluarga calon mempelai perempuan pertama kali menghubunginya via telepon pada 6 Oktober lalu. Mereka menyampaikan rencana pernikahan dengan warga negara asing.
“Pada tanggal 6 Oktober 2025, pihak keluarga calon mempelai perempuan menghubungi saya melalui telepon dan menyampaikan rencana pernikahan dengan warga negara asing,” jelas Arifing saat ditemui Selasa (23/12).
Pendaftaran resmi baru dilakukan pada 16 Desember. Syukurlah, semua dokumen dirasa lengkap. Mulai dari paspor, akta kelahiran, hingga surat persetujuan dari kedutaan besar Sudan. “Berkas-berkasnya lengkap. Ada paspor, akta kelahiran, dan surat dari kedutaan,” katanya meyakinkan.
Malik sendiri baru tiba di Salumakarra pada 19 Desember. Esok harinya, akad nikah pun dilangsungkan dengan mahar emas dua gram. “Syarat nikahnya lengkap, ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar. Jadi secara agama dan negara sah,” tutur Arifing.
Satu hal yang cukup menarik, ijab kabul dilakukan dalam bahasa Arab. Menurut Arifing, hal ini dimungkinkan karena sang mempelai pria fasih berbahasa tersebut. Tentu saja, prosesnya tetap diawasi petugas KUA. “Ijab kabul menggunakan bahasa Arab, tetapi tetap dalam pengawasan kami sebagai petugas KUA,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifing mengakui kendala terbesar dalam pernikahan semacam ini adalah waktu. Proses pengurusan dokumen di kedutaan dan imigrasi kerap makan waktu yang tidak sebentar. “Kendalanya lebih ke persoalan waktu. Proses di kedutaan membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Kini, semua proses telah usai. Yang tersisa adalah kisah cinta dua manusia yang berhasil mengatasi jarak dan birokrasi, serta membawa harum nama sebuah dusun kecil di Luwu.
Artikel Terkait
Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan
Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK
Ma.ja Watch, dari Kecintaan pada Kayu dan Budaya ke Panggung Internasional
Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok