Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada Najib Razak. Mantan perdana menteri itu divonis total 165 tahun penjara terkait skandal korupsi mega-besar 1MDB. Meski begitu, karena hukuman dijalankan secara bersamaan, masa yang harus ia jalani di balik terali besi 'hanya' 15 tahun.
Tak cuma itu. Denda yang harus ditanggung Najib benar-benar fantastis: MYR 11,4 miliar, atau kalau dirupiahkan, mencapai angka Rp 47,4 triliun. Angka yang sulit dibayangkan oleh orang biasa.
Putusan yang dinanti-nantikan publik ini dibacakan sepanjang hari, dari pagi hingga larut malam. Menurut pemberitaan The Star dan Bernama, sidang dimulai pukul setengah sepuluh pagi dan baru berakhir pukul sembilan malam. Bayangkan, hampir 12 jam lamanya.
Rincian hukumannya cukup kompleks. Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, ia dihukum 15 tahun penjara untuk tiap dakwaannya. Sementara, 21 dakwaan pencucian uang masing-masing memberinya hukuman 5 tahun penjara.
Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang memimpin persidangan, menjelaskan pertimbangannya.
Artikel Terkait
29 Dapur Lapangan Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana di Tiga Provinsi
Menteri Agus Soroti 15 Program Prioritas Usai Mengevaluasi Kinerja Imigrasi dan Permasyarakatan
Polri Bangun Ratusan Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Bencana
Penjual Buah di Bondi Beraksi, Rebut Senjata Penembak Saat Pantai Berubah Mencekam