Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyaksikan satu kasus korupsi yang melibatkan nama besar. Dicky Yuana Rady, mantan Dirut PT Inhutani V, resmi didakwa menerima suap. Nilainya fantastis, sekitar Rp 2,5 miliar. Semua ini berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan dalam mata uang asing, dolar Singapura. Prosesnya pun dilakukan dalam dua kali pemberian terpisah.
Begitu penjelasan jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, saat membacakan dakwaan pada Senin (22/12) lalu. Kalau dijumlah, total yang diterima Dicky mencapai SGD 199 ribu. Kira-kira setara dengan Rp 2,5 miliar jika dirupiahkan.
Cerita awalnya sendiri ternyata sudah lama. Bermula dari kerja sama antara Inhutani V dan PT PML untuk mengelola hutan sekitar tahun 2009. Namun, kerja sama itu tak selalu mulus. Di tahun 2014, kedua perusahaan sempat bersengketa. Tapi akhirnya, mereka sepakat berdamai dan membuat perjanjian baru.
Masalah mulai muncul ketika BPK RI melakukan audit terhadap Inhutani V di Juli 2019. Hasilnya cukup mengejutkan: Inhutani V dinyatakan tidak mendapat keuntungan dari kerja sama dengan PT PML. Tak tinggal diam, Dicky lalu menggugat PT PML secara perdata. Pengadilan pun memutuskan PT PML melakukan wanprestasi.
Akibat putusan itu, PT PML harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 3,4 miliar plus denda. Bahkan, mereka juga kehilangan hak untuk mengerjakan kawasan hutan yang izinnya dimiliki Inhutani V. Situasi inilah yang rupanya memicu aksi selanjutnya.
Djunaidi dan Aditya dari PT PML mulai melobi pihak Inhutani V, termasuk Dicky. Tujuannya satu: agar kerja sama bisa terus berjalan. Inhutani V akhirnya mengakomodir, melanjutkan kerja sama di beberapa wilayah register hutan. Tapi, Dicky memberi sinyal jelas: kerja sama ini tidak gratis.
Pertemuan pertama terjadi di sebuah restoran di Jakarta, tepatnya 21 Agustus 2024. Di sana, Djunaidi menyerahkan langsung SGD 10 ribu tunai kepada Dicky. Transaksi pertama ini selesai.
Artikel Terkait
Ukraina Serang Terminal Minyak Rusia, Guncang Rantai Logistik Perang
Rumah Sakit di Aceh Mulai Beroperasi, Korban Tewas Tembus 1.106 Jiwa
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Sita Rp400 Juta Terkait Kasus Gubernur Riau
Mantan Kapolda DIY Kenang Ustaz Jazir, Perintis Kemakmuran Masjid Jogokariyan