Mengkritik Korupsi Tak Menunggu Suci
Oleh: Arsyad Syahrial
Ada sebuah pernyataan yang belakangan beredar. Sekilas, ia terdengar seperti seruan untuk introspeksi diri sebuah ajakan moral yang mulia. Tapi jangan terkecoh. Di balik nada yang halus itu, terselip sebuah kesesatan berpikir. Pendekatannya justru bertentangan dengan manhaj Al-Qur'an dan Sunnah, dan sayangnya, sering dijadikan senjata oleh segelintir ustadz untuk membungkam kritik terhadap penguasa yang zalim.
Lalu, di mana letak persoalannya?
Mari kita kupas.
Pertama, soal "suci" dulu baru boleh bicara. Ini namanya kekeliruan logika. Dalam debat, kita mengenalnya sebagai tu quoque atau whataboutism. Intinya, menyerang pribadi si pengkritik, bukan membantah substansi kritikannya. Padahal, kebenaran sebuah argumen misalnya, bahwa korupsi merusak bangsa adalah hal yang objektif. Ia tidak tiba-tiba jadi salah hanya karena yang menyuarakannya juga punya cacat.
Coba pikir. Kalau syarat melawan kemungkaran adalah harus suci sempurna dulu, lalu siapa yang berhak? Nabi ﷺ sendiri bersabda, setiap anak Adam adalah pelaku dosa. Seorang hakim tak perlu bersih dari dosa untuk menghukum pencuri. Begitu pula, rakyat biasa tak harus suci agar boleh menuntut pertanggungjawaban pejabat yang korup.
Di sisi lain, Islam melihatnya sebagai dua kewajiban yang terpisah.
Yang pertama, kewajiban untuk menjauhi maksiat bagi diri sendiri. Yang kedua, kewajiban untuk amar ma'ruf nahi munkar. Keduanya berdiri sendiri. Gagal di yang pertama, tidak serta-merta menggugurkan yang kedua. Para ulama punya kaidah ushul yang jelas: satu kewajiban tidak gugur hanya karena kita mengabaikan kewajiban lainnya.
Nah, menurut para ulama salaf, pemikiran "harus bersih dulu baru bicara" ini justru tipu daya iblis. Biar bagaimana? Agar kemungkaran dibiarkan merajalela tanpa ada yang berani menegur.
Pendapat mereka tegas.
"Seandainya seseorang tak boleh memerintah yang ma'ruf dan melarang yang munkar sampai ia sendiri bersih dari dosa walau sedikit pun, niscaya takkan ada lagi orang yang memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang munkar."
Begitu kata Said bin Jubair, seperti dinukil Imam Al-Qurthubi. Imam Malik pun menyambutnya, "Benar ucapan itu. Lalu, siapa di antara kita yang tanpa cela?"
Imam Hasan Al-Bashri juga punya komentar pedas. Katanya, setan sangat berharap bisa menang dengan gagasan ini. Tujuannya? Agar tak ada lagi yang berani menyuruh pada kebaikan atau mencegah kemungkaran.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih gamblag lagi. Beliau bilang, justru orang yang minum khamr wajib melarang orang lain melakukan hal yang sama. Setiap pelaku dosa harus mencegah orang lain dari dosa itu. Logikanya sederhana: kalau setiap pendosa dicabut haknya untuk melarang, maka nahi munkar akan punah dari muka bumi. Sebab, mana ada manusia yang benar-benar bersih?
"
Jadi, begini kesimpulannya. Menggelapkan uang kantor jelas salah. Itu khianat, harus dihentikan dan ditaubati. Tapi, kesalahan pribadi itu tidak menghapus hak dan kewajiban kita sebagai warga negara untuk mengkritik korupsi yang dilakukan pejabat.
Menuntut koruptor diadili adalah untuk kemaslahatan bersama. Itu urusan publik. Sementara urusan pribadi, ya, itu tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah. Berhenti mengkritik bukanlah bentuk kewaro'an. Justru, diam saat melihat kezaliman sistematis bisa jadi dosa baru.
Sikap yang benar? Perbaiki diri sendiri, tapi jangan pernah berhenti bersuara melawan kerusakan yang merugikan banyak orang.
Semoga jelas.
Artikel Terkait
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri
5 Februari dalam Catatan: Apollo 14 Mendarat di Bulan hingga Pemberontakan Kapal Belanda
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo