Operasi tangkap tangan KPK pada Kamis lalu akhirnya menjerat Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) ini ditangkap bersama sejumlah pihak, diduga kuat karena melakukan pemerasan. Nilainya? Hingga ratusan juta rupiah. Kini, statusnya sudah berubah jadi tersangka. Tak cuma itu, Kejaksaan Agung pun langsung mencopotnya dari jabatan.
Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?
Dari OTT Menuju Status Tersangka
Awalnya, operasi Kamis (18/12) itu menahan 21 orang. Namun, hanya enam yang akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Di antaranya, selain Albertinus, ada Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi.
Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Albertinus sendiri, Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Namun, dari ketiganya, hanya dua yang sudah ditahan.
Tri Taruna ternyata masih buron. Pihak KPK pun memintanya agar segera menyerahkan diri.
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua. Karena yang satunya masih dalam pencarian,"
Penjelasan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/12).
Modus Ancaman dan Aliran Uang
Menurut Asep, kasus ini berawal tak lama setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Dia diduga mulai menerima aliran uang, total Rp 804 juta. Caranya, baik langsung maupun lewat perantara yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Uang itu diduga berasal dari tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Korban yang disebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD setempat.
"Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU... permintaan itu disertai ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,"
Jelas Asep. Intinya, ada ancaman diam-diam: bayar, atau laporan soal dinas kalian akan kami proses.
Dalam kurun November-Desember 2025, melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga terima Rp 270 juta dari Kadis Pendidikan dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD. Sementara lewat Asis, dia dapat Rp 149,3 juta dari Dinas Kesehatan.
Tapi itu belum semua. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadi. Plus, ada penerimaan lain sekitar Rp 450 juta termasuk transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta.
Nah, kedua perantaranya pun tak kalah. Asis diduga terima Rp 63,2 juta, sementara Tri Taruna bahkan disebut menerima aliran dana hingga Rp 1,07 miliar.
Atas semua perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP.
Jabatan Dicopot, Gaji Diputus
Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Kejagung langsung bertindak. Albertinus dicopot dari posisi Kajari HSU. Langkahnya cepat.
"Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,"
kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (21/12).
Artinya, hak seperti gaji dan tunjangan juga ikut terhenti. Anang menegaskan, Kejaksaan tak akan campur tangan atau melindungi. Proses hukum sepenuhnya diserahkan ke KPK.
"Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"
tambahnya. Komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum ditegaskan, dengan prinsip saling menghormati antar lembaga.
Kasus ini masih akan panjang. Namun, pesannya jelas: siapa pun yang coba main-main dengan wewenang, risikonya besar. Jabatan bisa hilang, nama hancur, dan masa depan suram di balik jeruji.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba