Vonisme Mantan Kadisbud DKI Kian Berat di Tingkat Banding
Hukuman untuk Iwan Henry Wardhana bertambah. Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini memutuskan untuk memperberat vonis mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI itu menjadi 12 tahun penjara. Ini lebih berat satu tahun dari vonis pengadilan negeri sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 tahun,”
Begitulah bunyi amar putusan banding yang tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (20/12) lalu. Tak cuma harus mendekam di balik jeruji, Iwan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak lunas, ancamannya kurungan 6 bulan.
Dan itu belum semuanya. Ada beban lain yang jauh lebih besar: uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar. Jumlah yang fantastis itu harus ia bayarkan. Jika tidak, tambahan hukuman 6 tahun penjara sudah menunggu.
Sebelumnya, di tingkat pertama, vonisnya memang sudah berat: 11 tahun penjara, denda setengah miliar, dan uang pengganti Rp 13,5 miliar. Tampaknya, hakim banding melihat perbuatannya lebih serius lagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan dari Iwan Wardhana mengenai putusan yang memberatkannya ini.
Kasusnya sendiri berawal dari kolaborasi yang keliru. Iwan disebut-sebut bekerja sama dengan mantan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, serta pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Rencananya, mereka mau pakai tim event organizer Gatot untuk kegiatan di dinas.
Nah, masalahnya muncul di cara pencairan dananya. Fairza dan Gatot konon bersepakat memakai sanggar-sanggar fiktif sebagai perantara. Begitu uang negara cair dan masuk ke rekening sanggar fiktif itu, Gatot menariknya dan menampungnya di rekening pribadi.
Uang yang mengendap di rekening Gatot itulah yang kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza. Skema rumit ini akhirnya terbongkar. Kerugian negara yang ditimbulkan tak main-main: mencapai Rp 36,3 miliar.
Atas tindakannya, ketiganya terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, disertai pasal-pasal lainnya dalam KUHP. Putusan banding ini jelas menjadi pukulan telak, menandai babak baru yang suram dalam kasus korupsi anggaran kebudayaan ini.
Artikel Terkait
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri
5 Februari dalam Catatan: Apollo 14 Mendarat di Bulan hingga Pemberontakan Kapal Belanda
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo