Kebutuhan Hidup Layak: Jalan Menuju Pekerja Sejahtera 2030
Oleh: Ahmad Yani
Bendahara Umum KSPSI
Bendahara Umum PP IA ITB 2011–2016
DPP Kadin 2010–2020
Masih terasa, jurang perbedaan upah antar daerah dan sektor di Indonesia. Ini bukan cuma soal angka di slip gaji. Lebih dari itu, ini menyangkut persoalan mendasar: perlindungan hak pekerja yang belum optimal. Dampaknya jelas, kesejahteraan terhambat, stabilitas sosial bisa goyah, dan kualitas pembangunan manusia kita pun ikut terdongkrak. Nah, di tengah situasi ini, konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) muncul sebagai instrumen kunci. Bukan sekadar wacana, tapi langkah nyata menuju keadilan pengupahan.
Lalu, apa sebenarnya KHL itu? Singkatnya, ini standar kebutuhan minimum agar seorang pekerja bisa hidup secara layak dan bermartabat. Bayangkan kebutuhan pokok sehari-hari: dari beras dan lauk pauk, tempat tinggal yang layak, biaya kesehatan, pendidikan anak, sampai ongkos transportasi ke tempat kerja. Semuanya masuk hitungan. Ketika KHL dijadikan patokan menetapkan upah, filosofinya berubah. Pekerja ditempatkan sebagai manusia, sebagai pusat pembangunan. Upah bukan lagi sekadar komponen biaya produksi yang harus ditekan, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi.
Artikel Terkait
Buku dan Pensil yang Tak Terbeli, Nyawa Bocah Ngada yang Tak Terselamatkan
Prabowo Undang Eks Menlu, Bahas Board of Peace hingga Palestina
Adies Kadir Siap Duduki Kursi MK, Gantikan Arief Hidayat
DPR Buka Peluang Kenaikan Setoran Awal Haji, Asalkan Hitungannya Nyata