Ruangan sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta tampak penuh, Kamis (18/12) lalu. Di sanalah sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata digelar, dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Ia menghadapi dakwaan serius: memanfaatkan dana hibah untuk pemenangan pilkada istrinya sendiri.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Melinda Aritonang, dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Di sisi lain, tiga jaksa Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini bertugas menyampaikan tuntutan.
Inti dakwaan jaksa cukup gamblang. Sri Purnomo, yang menjabat Bupati Sleman periode 2016-2021, diduga mengalihfungsikan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Tujuannya? Untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang berpasangan dengan Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020. Pasangan itu akhirnya menang dan memimpin Sleman untuk periode 2021-2024.
Ceritanya bermula dari upaya penanganan dampak pandemi. Pemerintah pusat mengucurkan dana hibah pariwisata dari APBN ke daerah-daerah. Nah, di Sleman, Sri Purnomo kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.
Masalahnya, aturan buatannya ini disebut jaksa sudah melenceng. Isinya mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata yang sudah ada. Padahal, kebijakan ini tak sejalan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.
Menurut jaksa, latar belakang penerbitan perbup itu bukan semata untuk pemulihan pariwisata. Ada agenda politik di baliknya.
“Sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati itu, sekitar Agustus atau September 2020, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan kepada Kuswanto, Ketua DPC PDIP Sleman saat itu, yang juga bagian dari tim koalisi pemenangan. Isi percakapannya, ‘ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan’,” terang jaksa membacakan dakwaan.
Informasi itu lalu disebar. Kuswanto mengumpulkan 14 pengurus DPC PDIP di kantor dan menyampaikan soal penggunaan dana hibah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3, Kustini-Danang.
Nama Raudi Akmal, anak Sri Purnomo dan Kustini yang saat itu menjabat anggota DPRD, juga muncul dalam dakwaan. Raudi, yang tak lain anggota tim sukses, disebut memerintahkan Ketua Karang Taruna Sleman, Karunia Anas Hidayat, untuk mengumpulkan proposal hibah dari kelompok masyarakat. Syaratnya, mereka harus berkomitmen memberikan dukungan suara kepada Kustini dan Danang.
“Dengan permintaan kepada kelompok masyarakat untuk memberikan dukungan suara kepada pasangan calon nomor urut 3,” jelas jaksa.
Selanjutnya, Raudi dikabarkan bertemu dengan pejabat Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri dan seorang pegawai bernama Ali. Pesannya, sosialisasi hibah jangan dilakukan ke desa wisata. Sebab, urusan itu akan dihandle oleh “anak-anak” tim sukses pasangan nomor urut 3.
Proposal pun mengalir. Pada November 2020, terkumpul 167 proposal. Raudi kemudian meminta Nyoman untuk memasukkannya ke daftar penerima. Untuk melegalkan semuanya, Sri Purnomo akhirnya menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penerima Hibah.
Tak hanya itu, Sri Purnomo juga disebut memerintahkan sejumlah kader partai, seperti dari PAN Sleman, untuk memanfaatkan program hibah ini sebagai alat penjaringan suara. Raudi pun dikatakan mendatangi para dukuh di sejumlah kalurahan, meminta bantuan untuk pemenangan ibunya.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 17,2 miliar lebih. Namun, menurut perhitungan BPKP DIY, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar. Atas semua itu, Sri Purnomo didakwa melanggar UU Tipikor dan UU tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih.
Bantahan dari Kuban Terdakwa
Sri Purnomo jelas tak terima. Di persidangan, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“Iya, mengajukan keberatan,” jawab Sri Purnomo singkat kepada hakim.
Kustini hadir di sidang, mendampingi suaminya. Namun usai persidangan, ia memilih diam dan enggan berkomentar ketika ditanya wartawan soal namanya yang terus disebut-sebut.
Pembelaannya disuarakan oleh pengacaranya, Rizal. Ia menegaskan kliennya sama sekali tidak mengeruk keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut.
“Yang ingin kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah itu yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada pengayaan diri, tidak ada penambahan aset pribadi,” kata Rizal dengan tegas.
Menurutnya, dana itu sudah disalurkan dan digunakan oleh pelaku pariwisata yang memang terdampak pandemi. Jadi, tidak ada uang negara yang hilang atau digelapkan. Semua tersalurkan.
Soal dakwaan yang menyangkut nama Kustini, Rizal memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh saat ini. “Kami tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan. Fokus kami adalah proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya menutup pembelaan.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1