Ruangan sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta tampak penuh, Kamis (18/12) lalu. Di sanalah sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata digelar, dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Ia menghadapi dakwaan serius: memanfaatkan dana hibah untuk pemenangan pilkada istrinya sendiri.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Melinda Aritonang, dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Di sisi lain, tiga jaksa Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini bertugas menyampaikan tuntutan.
Inti dakwaan jaksa cukup gamblang. Sri Purnomo, yang menjabat Bupati Sleman periode 2016-2021, diduga mengalihfungsikan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Tujuannya? Untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang berpasangan dengan Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020. Pasangan itu akhirnya menang dan memimpin Sleman untuk periode 2021-2024.
Ceritanya bermula dari upaya penanganan dampak pandemi. Pemerintah pusat mengucurkan dana hibah pariwisata dari APBN ke daerah-daerah. Nah, di Sleman, Sri Purnomo kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.
Masalahnya, aturan buatannya ini disebut jaksa sudah melenceng. Isinya mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata yang sudah ada. Padahal, kebijakan ini tak sejalan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.
Menurut jaksa, latar belakang penerbitan perbup itu bukan semata untuk pemulihan pariwisata. Ada agenda politik di baliknya.
Informasi itu lalu disebar. Kuswanto mengumpulkan 14 pengurus DPC PDIP di kantor dan menyampaikan soal penggunaan dana hibah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3, Kustini-Danang.
Nama Raudi Akmal, anak Sri Purnomo dan Kustini yang saat itu menjabat anggota DPRD, juga muncul dalam dakwaan. Raudi, yang tak lain anggota tim sukses, disebut memerintahkan Ketua Karang Taruna Sleman, Karunia Anas Hidayat, untuk mengumpulkan proposal hibah dari kelompok masyarakat. Syaratnya, mereka harus berkomitmen memberikan dukungan suara kepada Kustini dan Danang.
Selanjutnya, Raudi dikabarkan bertemu dengan pejabat Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri dan seorang pegawai bernama Ali. Pesannya, sosialisasi hibah jangan dilakukan ke desa wisata. Sebab, urusan itu akan dihandle oleh “anak-anak” tim sukses pasangan nomor urut 3.
Artikel Terkait
Kudeta Halus: Mantan Kabais TNI Tuding Perpol 10/2025 Pembangkangan terhadap MK
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, 10 Orang Diamankan dalam OTT
Polisi Tetapkan Anggota Sendiri sebagai Tersangka Kematian Mahasiswi di Sungai Pasuruan
Kumparan Awards 2025 Soroti Inovasi Korporasi yang Pacu Perubahan Nyata