Di Aceh, ketidakjelasan seperti ini rawan memicu spekulasi yang meluas. Bisa jadi mulai dari dugaan miskomunikasi antar level pemerintahan, sampai pada persepsi munculnya kanal komunikasi non-formal di luar jalur resmi negara. Isunya bisa melesat jauh dari sekadar bantuan.
Aturan Main yang Harus Jelas
Regulasinya sebenarnya sudah ada. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah dan daerah. Harus terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Partisipasi lembaga internasional itu sah, asalkan dikelola melalui mekanisme negara yang resmi. Kedaulatan, kondisi sosial-budaya, dan koordinasi menjadi hal utama. Intinya, semua bantuan asing harus berada dalam kerangka hukum nasional. Tujuannya jelas: menghindari politisasi.
Kalau pengelolaannya berantakan, yang muncul justru ruang untuk kegaduhan politik. Risikonya ganda: stabilitas politik terganggu, dan yang paling parah, bantuan untuk korban bencana jadi nggak efektif.
Karena itulah, kehati-hatian dalam mengelola komunikasi dan bantuan internasional di Aceh itu krusial. Bukan untuk menghalangi bantuan, sama sekali bukan. Tapi untuk memastikan bahwa tujuan kemanusiaan benar-benar tercapai, tanpa mengorbankan stabilitas dan kepentingan strategis yang lebih besar.
Artikel Terkait
Bupati Bone Luncurkan Bus Sekolah untuk Tingkatkan Keselamatan dan Ringankan Biaya Transportasi Pelajar
Jokowi: Makna Lebaran adalah Kesabaran dan Saling Memaafkan
Tiran Group Gelar Salat Id dan Santunan di Makassar, Pererat Kebersamaan
Mentan Amran Rayakan Idulfitri dan Dengarkan Aspirasi Warga di Kampung Halaman Bone