Lantas, bagaimana kasus ini bermula?
Gelombang pertama datang akhir September lalu. Saat itulah Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka. Tak lama berselang, pada akhir Oktober 2025, penahanan resmi pun dilakukan.
Mantan bupati dua periode itu (2010-2015 dan 2016-2021) diduga menyimpangkan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat bagi pelaku usaha yang terpukul pandemi COVID-19 itu, justru dikelola secara tidak benar.
Akibatnya? Kerugian negara yang tidak main-main: Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal berat yang ancamannya bisa membuat siapapun merinding.
Artikel Terkait
Sastra Tak Pernah Mati: Dari Lontar hingga Layar Ponsel
Bromo Terjepit: Ekonomi Menggeliat, Alam Mulai Merintih
Otoritas Tanpa Kelekatan: Ketika Kepatuhan Anak Hanya Jadi Topeng Jarak Emosional
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025