Di Pengadilan Agama Bandung, suasana Rabu siang itu tampak biasa saja. Tapi di balik itu, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil baru saja usai. Keduanya tak hadir secara fisik, hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, sempat berbincang singkat dengan para wartawan usai persidangan. Ia mengonfirmasi satu hal yang sudah jadi perbincangan publik: nama Lisa Mariana memang tercantum dalam materi gugatan.
“Kalau terkait LM itu sebetulnya sudah menjadi salah satu materi gugatan,” ujar Debi.
Namun begitu, ia menutup rapat untuk penjelasan lebih lanjut. “Saya tidak akan menyampaikan lebih jelas tentang itu,” tambahnya tegas.
Debi berulang kali menekankan sifat privat dari seluruh alasan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, hal-hal semacam ini perlu dihormati. “Untuk alasan gugatan sendiri tentu kita harus bisa menghargai, karena pada dasarnya alasan gugatan itu sifatnya pribadi,” jelasnya. Itulah mengapa mereka memilih untuk tidak membuka detailnya ke publik.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Mantan Kritis, Bahas Reformasi hingga Gaza
Remaja 15 Tahun di Cianjur Diduga Sodomi 10 Anak, Modusnya Jemur Burung Merpati
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan
Munifah, Lulusan Terbaik UT di Usia 22, Siap Berlayar ke Jepang