Jaring Kasus yang Meluas
Kasus ini ternyata tak hanya menjerat Ardito Wijaya. Ada empat orang lain yang turut tersangkut, membentuk jaringan yang cukup rumit. Mereka adalah Riki Hendra Saputra dari DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang tak lain adalah adik bupati, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta seorang pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dari hasil penyelidikan sementara, Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengatur sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemkab. Targetnya jelas: perusahaan yang menang haruslah milik keluarga atau tim pendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.
Modus itu rupanya menghasilkan cuan yang tidak sedikit. Ardito diduga telah menerima uang hingga Rp 5,7 miliar, yang bersumber dari fee berbagai proyek di Lampung Tengah. Sebagian dana, sekitar Rp 500 juta, dipakai untuk operasional sang bupati. Sementara itu, porsi terbesarnya, Rp 5,25 miliar, dipakai untuk melunasi pinjaman bank yang dulu dipakai untuk biaya kampanye.
Dari sisi hukum, Ardito dan tiga tersangka penerima suap lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP. Sementara Lukman, sebagai pemberi suap, menghadapi ancaman Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.
Sampai saat ini, Ardito Wijaya belum memberikan pernyataan atau keterangan apa pun terkait perkara yang membelitnya. Situasinya masih terus diamati.
Artikel Terkait
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi
Anies Resmikan Jembatan Gantung, Jawab Penantian Warga Karanganyar Tiga Dekade
Lantai Kayu Tua Ambruk, Rombongan SD Terjatuh 4 Meter di Tangsi Belanda
Bencana Ekologis: Ujian Terberat Kedaulatan di Era Modern