MURIANETWORK.COM - Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, mulai terungkap.
Tidak benar Brigadir Nurhadi tewas tenggelam dalam kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu.
Belakangan diketahui, Brigadir Nurhadi diduga dibunuh oleh dua atasannya sendiri.
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC atau AC).
Perwira polisi itu kini telah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalan kasus, tersangka berdalih Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.
Namun, berdasarkan pendalaman Polda NTB terdapat tanda-tanda penganiayaan di jasad korban.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.
Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.
Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.
Tersangka bukan orang biasa
Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.
Kronologi: dari pesta berujung petaka
Semua bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.
Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.
Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
Tidak lama kemudian Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.
Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.
Syarif melanjutkan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan video CCTV satu pun yang merekam aksi para tersangka.
Sehingga belum diketahui peran para tiga tersangka.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," tegasnya Syarif.
Informasi tambahan, jasad Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.
Awalnya, disebutkan korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.
Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Lingkaran Dalam Istana Mulai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu!
MIRIS! Sama-Sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong & Hasto Kristiyanto Korban Permainan Lawan Politik Jokowi
Sebelum Kajati Sultra, Abdul Qohar Tangani Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong
Golkar Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR, Kalian Setuju?