Harganya? Sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta per ons.
Penggerebekan yang menggulung Rama ini terjadi Senin (15/12) lalu. Polisi menyisir setiap sudut rumah kontrakannya. Hasilnya cukup mencengangkan: dua dari tiga ruangan di dalam rumah itu dipakai untuk menanam ganja. Bahkan, bagian dapur dan kebun belakang rumah pun dijadikan kebun ilegal.
Sebenarnya, kasus ini bermula dari pengembangan. Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Dari situlah, jejak mengarah ke Rama dan 'kebun' ganja di rumah kontrakannya itu.
Saat ini, tim Satnarkoba Polres Jombang masih mendalami kasus ini. Mereka ingin memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Pekerjaan mereka belum selesai.
Artikel Terkait
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus