Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet

- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:25 WIB
Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet

Kasus seorang kakek berusia 71 tahun yang dituntut dua tahun penjara gara-gara menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran, ternyata menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Rio memutuskan turun tangan setelah keluarga Masir begitu nama kakek itu mendatanginya untuk minta pertolongan.

Ia berjanji akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

"Ini masyarakat kita," ujar Rio, Senin lalu. "Upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan. Tapi semua keputusan akhirnya ada di tangan hakim."

Yang menarik, Rio justru merasa dirinyalah yang patut disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya, polisi dan kejaksaan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kepolisian nggak bisa disalahkan. Soalnya ada bukti perbuatannya dilakukan berulang kali. Kejaksaan juga sama. Yang salah itu saya, karena saya belum bisa menyediakan pekerjaan yang layak buat rakyat. Makanya, saya minta maaf atas kejadian ini," tuturnya.

Ia mengaku hanya bisa berusaha maksimal dengan mengirim surat permohonan itu. "Saya cuma bisa mengirimkan surat dan berharap hal itu bisa dikabulkan," katanya. Rio berharap ada kebijaksanaan dari para hakim agar Masir bisa bebas dan kembali ke keluarganya. "Semoga ada kebijaksanaan. Surat akan saya kirim besok, segera," tambahnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penangkapan Masir?

Semua berawal pada Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas Taman Nasional Baluran menangkap Masir di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Waktu itu sekitar pukul dua lewat siang. Ia kedapatan sedang memikat burung berkicau jenis cendet pilis.

AKP Agung Hartawan dari Sat Reskrim Polres Situbondo menjelaskan, operasi itu memang digelar untuk mengatasi perburuan satwa liar. "Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," jelas Agung pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi. Kawasan tersebut adalah area pelestarian alam yang dilindungi negara," tegasnya.

Barang bukti yang disita cukup banyak. Mulai dari satu unit sepeda motor tua tanpa plat, dua botol berisi jangkrik, perangkap dari lidi dan pulut, sampai kapak dan sabit. Petugas juga menyita kurungan burung dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, serta tas pinggang.

"Kami imbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang," pungkas Agung.

Namun, duduk perkaranya tak sesederhana itu. Masir, pria 71 tahun itu, terpaksa menangkap burung cendet untuk dijual. Harganya cuma Rp 30 ribu per ekor, uang yang dipakai untuk membeli makan.

Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, menegaskan tuntutan dua tahun itu sudah sesuai prosedur. "Sebenarnya Restorative Justice nggak bisa diterapkan di sini," ucap Huda, Jumat (12/12/2025). "Terdakwa ini sudah ditangkap lima kali, namun tetap melakukan perbuatannya."

Kejari menuntut berdasarkan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024. "Tuntutan maksimalnya sebenarnya sepuluh tahun. Tapi jaksa hanya menuntut dua tahun," katanya.

Huda mengakui tuntutan ini ramai dikritik di media sosial. Menurutnya, banyak warganet yang belum dapat informasi lengkap. "Jadi fakta sebenarnya, ini pertama kalinya dia diproses hukum secara formal," jelasnya.

Video sidang putusan pun beredar luas. Dalam rekaman yang diunggah akun @B3doe" di X itu, terlihat Masir menangis histeris usai mendengar tuntutan. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, sempat terjatuh dari kursinya di ruang sidang.

Tak lama, ia dibawa keluar dengan masih mengenakan rompi tahanan merah, tangan terborgol di depan. Tangisnya makin menjadi saat bertemu seorang lelaki berbaju hitam. Ia bahkan terjatuh ke lantai sambil terus meratap.

"Demi anak pak, Ya Allah Ya Karim," ucapnya lirih, penuh kepasrahan.

Di sisi lain, sosok Bupati yang membantu pun menarik untuk disimak. Yusuf Rio Wahyu Prayogo, lahir di Situbondo pada 12 Mei 1980, adalah lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga. Kariernya cukup berwarna: pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua KADIN Situbondo.

Ia juga aktif di berbagai organisasi, seperti Pemuda Pancasila Situbondo dan HIPMI. Dengan seabrek pengalaman itu, Rio optimis bisa membawa Situbondo menuju kemajuan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler