Kasus seorang kakek berusia 71 tahun yang dituntut dua tahun penjara gara-gara menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran, ternyata menarik perhatian Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Rio memutuskan turun tangan setelah keluarga Masir begitu nama kakek itu mendatanginya untuk minta pertolongan.
Ia berjanji akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo.
"Ini masyarakat kita," ujar Rio, Senin lalu. "Upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan. Tapi semua keputusan akhirnya ada di tangan hakim."
Yang menarik, Rio justru merasa dirinyalah yang patut disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya, polisi dan kejaksaan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Kepolisian nggak bisa disalahkan. Soalnya ada bukti perbuatannya dilakukan berulang kali. Kejaksaan juga sama. Yang salah itu saya, karena saya belum bisa menyediakan pekerjaan yang layak buat rakyat. Makanya, saya minta maaf atas kejadian ini," tuturnya.
Ia mengaku hanya bisa berusaha maksimal dengan mengirim surat permohonan itu. "Saya cuma bisa mengirimkan surat dan berharap hal itu bisa dikabulkan," katanya. Rio berharap ada kebijaksanaan dari para hakim agar Masir bisa bebas dan kembali ke keluarganya. "Semoga ada kebijaksanaan. Surat akan saya kirim besok, segera," tambahnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penangkapan Masir?
Semua berawal pada Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas Taman Nasional Baluran menangkap Masir di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Waktu itu sekitar pukul dua lewat siang. Ia kedapatan sedang memikat burung berkicau jenis cendet pilis.
AKP Agung Hartawan dari Sat Reskrim Polres Situbondo menjelaskan, operasi itu memang digelar untuk mengatasi perburuan satwa liar. "Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," jelas Agung pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi. Kawasan tersebut adalah area pelestarian alam yang dilindungi negara," tegasnya.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Mulai dari satu unit sepeda motor tua tanpa plat, dua botol berisi jangkrik, perangkap dari lidi dan pulut, sampai kapak dan sabit. Petugas juga menyita kurungan burung dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, serta tas pinggang.
Artikel Terkait
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Program Makan Bergizi SMPN 1 Tamansari Berjalan Mulus, Jimmy Hantu Tangani Menu
Sidang Perdana Nadiem Batal, Mantan Mendikbud Masih Terbaring di Rumah Sakit