Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:48 WIB
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

Hasilnya? Ada rapat yang disebut-sebut menghasilkan kesepakatan bagi hasil 50:50 antara kuota khusus dan reguler. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang menandatanganinya tak lain adalah Gus Yaqut. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara SK itu dengan rapat-rapat sebelumnya.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran dari travel haji yang dapat kuota khusus. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Tarifnya beda-beda, tergantung besar kecilnya travel.

Uang itu diduga disetor ke oknum di Kemenag melalui perantara asosiasi. Aliran dananya mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Kalau dihitung-hitung sementara, kerugian negara bisa menembus angka fantastis: lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun kini menggandeng BPK untuk menghitung dengan lebih teliti.

Perkembangan terbaru, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Gus Yaqut sendiri, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga sudah dilakukan di sejumlah titik. Mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Pemeriksaan masih berjalan maraton. Hingga kini, keterangan sudah diambil dari lebih dari 350 travel haji di berbagai daerah.

Mellisa Anggraini, pengacara Gus Yaqut, menyatakan kliennya menghormati upaya KPK. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk mengungkap fakta," katanya.

Sampai detik ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidikan masih terus berlanjut.


Halaman:

Komentar