Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan seorang pejabat. Kali ini, tersangkanya adalah Muhammad Chusnul, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan. Proyek itu berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan menahan satu tersangka,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/12).
Chusnul bukan nama baru dalam kasus ini. Pria yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan periode 2021-2024 itu kini ditahan. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
“[Ditahan] di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” tutur Asep.
Sebelum Chusnul, KPK ternyata sudah lebih dulu mengamankan beberapa pihak lain. Mereka menahan Muhlis Hanggani Capah, yang juga pernah menjadi PPK di tempat yang sama. Tak hanya pejabat, dua pihak swasta, Eddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto, juga sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi.
Lantas, bagaimana modusnya?
Menurut penjelasan Asep, semuanya berawal di awal 2021. Saat itu, Chusnul yang berposisi sebagai PPK diduga melakukan pengondisian. Ia dikatakan memanipulasi pemenang lelang untuk dua proyek: pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda.
Singkatnya, penentuan pemenang lelang seolah sudah diatur dari awal. Chusnul sendiri yang memutuskan, berdasarkan pengetahuan pribadinya tentang kinerja perusahaan-perusahaan yang dianggapnya “biasa bekerja” di lingkungan BTP. Perusahaan milik Dion Renato Sugiarto pun masuk dalam daftar pemenang itu.
Bahkan, peran Dion disebut lebih jauh. Chusnul menunjuknya sebagai ‘lurah’ sebutan untuk koordinator yang bertugas mengumpulkan dan mengatur permintaan sang pejabat kepada para rekanan.
Menariknya, sebelum lelang resmi digelar, Chusnul konon sudah mengadakan pertemuan terlebih dahulu. Lokasinya di Semarang.
“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ucap Asep.
Dalam pertemuan itu, Chusnul membagi-bagi paket pekerjaan menjadi beberapa bagian. Proyeknya juga dirancang bersifat "multiyears" atau lintas tahun. Tujuannya jelas: agar para rekanan ini bisa ‘bekerja sama’ dan tidak saling sikut saat lelang berlangsung.
Tak cuma itu. Chusnul juga disebut menyerahkan dokumen rahasia seperti Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada Dion dan rekanan lainnya. Dengan bocoran informasi ini, tentu saja mereka bisa dengan mudah memenuhi kualifikasi dan memenangkan lelang.
“Dalam pelaksanaan lelang, MC [Muhammad Chusnul] berkoordinasi dengan Pokja untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan diberikan perhatian,” papar Asep lebih lanjut.
Setelah dibantu sedemikian rupa, para rekanan pun merasa punya utang budi. Permintaan Chusnul harus dipenuhi. Kalau tidak? Ada kekhawatiran perusahaan mereka akan dipersulit untuk mengikuti lelang-lelang proyek berikutnya.
Dari skema rumit itu, uang mengalir deras. Asep mengungkapkan, Chusnul diduga menerima suap total sekitar Rp 12 miliar selama masa jabatannya. Rinciannya, sekitar Rp 7,2 miliar diterima dari Dion antara September 2021 hingga April 2023. Sementara Rp 4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan lain.
Akibat perbuatannya, Chusnul kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini sekali lagi menyoroti kerentanan di proyek-proyek strategis negara, di mana wewenang bisa disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu