JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan sebuah peraturan kepolisian. Isinya mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur mereka. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini langsung memantik perdebatan, tentu saja.
Namun begitu, tanggapan datang dari Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah, Aminullah Siagian. Ia justru menilai beleid ini sah secara konstitusi. Menurutnya, aturan itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara,”
tegas Aminullah di Jakarta, Senin (15/11/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut. MK, katanya, tak pernah melarang penugasan anggota Polri di luar struktur. Syaratnya cuma satu: pengaturannya harus jelas, akuntabel, dan tidak mengabaikan profesionalisme. Nah, Perpol 10/2025 inilah yang disebutnya sebagai instrumen untuk menertibkan praktik tersebut. Bukan untuk nyeleneh.
“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,”
sambungnya dengan nada tegas.
Artikel Terkait
Keluarga Pemudik Terdampar di Bahu Tol Semarang-Solo Usai Salah Naik Bus
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
Dua Perempuan Tewas Tertindas Truk Tronton di Jalan Nasional Mojoagung
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745