Tim Hukum Roy Suryo Tuntut Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan di Persidangan

- Senin, 15 Desember 2025 | 18:25 WIB
Tim Hukum Roy Suryo Tuntut Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Di Polda Metro Jaya, suasana tegang menyelimuti gelar perkara khusus untuk kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan. Inti tuntutan dari tim advokasi mereka sederhana tapi menusuk: tunjukkan ijazah asli Joko Widodo. Dokumen itu, yang diklaim telah disita sebagai barang bukti, menjadi pusat perdebatan. Tanpa kehadirannya secara fisik di persidangan, seluruh proses hukum ini dianggap cacat sejak awal.

Menurut tim kuasa hukum, yang dipimpin Ahmad Khozinudin didampingi Petrus Selestinus dan Gafur Sangaji, penetapan delapan tersangka termasuk nama-nama seperti Rizal Fadillah dan Kurnia Triwani tak punya dasar kuat. Mereka menyampaikan ini dalam konferensi pers, tepat sebelum memasuki ruang pemeriksaan yang tertutup pada Senin lalu.

"Logikanya mana bisa," tegas Ahmad Yani, suaranya lantang. "Seseorang dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik karena menyebut ijazah palsu, sementara bukti keasliannya sendiri tak pernah diperlihatkan."

Tuduhan Pelanggaran Prosedur

Di sisi lain, tim advokasi melontarkan kritik pedas terhadap jalannya penyidikan. Mereka mencatat sejumlah anomali yang menurut mereka fatal. Salah satu tersangka, misalnya, ditetapkan tanpa melalui proses pemeriksaan sama sekali. Hal ini, mereka nilai, sudah melanggar aturan main yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

"Cukup satu cacat prosedur," ujar Yani, "maka seluruh bangunan penyidikan ini jadi ikut cacat."

Persoalan lain yang mereka soroti adalah keabsahan ijazah pembanding dari Labfor Polri. Gafur Sangaji bersikukuh, dokumen pembanding harus datang langsung dari UGM selaku penerbit resmi. Bukan sekadar salinan dari mana pun.

Dengan nada sinis, Sangaji menambahkan, "Jangan-jangan nanti, bukti pembandingnya dibuat di Pasar Pramuka, lalu dibandingkan dengan ijazah yang juga diduga dari Pasar Pramuka. Ya percuma."

"Jokowi Tak Punya Sifat Kenegarawanan"

Pernyataan tim advokasi semakin keras. Mereka menyatakan sudah lelah, tak mau lagi "mengemis-ngemis" pada Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

"Sedikit pun, sudah tak tersisa lagi sifat kenegarawanan pada Saudara Joko Widodo," tandas Yani tanpa ragu. "Bahkan yang seberat zarrah sekalipun."

Rizal Fadilah, salah satu tersangka, malah balik menuding. Menurutnya, justru Jokowi yang seharusnya menjadi pesakitan. Tuduhannya berat: memalsukan dokumen, menggunakan dokumen palsu, dan memakai gelar palsu semua itu melanggar KUHP dan UU Sisdiknas.

"Dia yang harus dihukum," tegas Rizal. "Karena telah menipu dan meresahkan masyarakat."

Tuntutan Pemeriksaan Konfrontasi

Petrus Selestinus punya tuntutan konkret. Dia mendesak penyidik menggelar pemeriksaan konfrontasi, mempertemukan langsung para tersangka dengan Jokowi sebagai saksi korban. Aturan dalam Perpol tentang gelar perkara, katanya, mengamanatkan hal itu.

"Pandangan kedua kubu ini bagai bumi dan langit," ujar Petrus. "Nah, momentum gelar perkara khusus ini harusnya jadi ruang untuk mempertemukan mereka. Biar jelas."

Sementara itu, tersangka lain, Rustam Effendi, menyiapkan senjata analisisnya sendiri. Jika polisi akhirnya menunjukkan ijazah asli itu, dia berjanji akan memeriksa detail-detail fisik seperti foto, bibir, dan telinga di dokumen tersebut.

"Dari fotonya saja," klaim Rustam, "sudah kelihatan itu bukan wajah Jokowi. Artinya, sudah ada pemalsuan di sana."

Gelar perkara berjalan tertutup, jauh dari sorotan media. Tim advokasi mengaku akan terus berjuang, meski diakui, keyakinan mereka pada institusi kepolisian yang dinilai penuh "anomali dan kontradiksi" ini tidaklah besar. Perjuangan untuk kebenaran, kata mereka, seringkali berjalan di jalan yang berliku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler