Awal Desember 2025, Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pengusaha di Bali. Mereka bergerak di bisnis pakaian bekas impor atau thrifting, dengan inisial ZT dan SB. Penangkapan ini bukan akhir cerita.
Polisi juga menyergap kekayaan mereka. Aset senilai fantastis, Rp 22 miliar, disita. Uang sebesar itu, menurut penyidik, sebagian besar bersumber dari tindak pidana pencucian uang yang menyelimuti bisnis thrifting mereka.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12).
"Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp 22 miliar," tegasnya.
Rantai Gelap dari Korea Selatan, Transaksi Tembus Rp 669 Miliar
Bisnis gelap ini sudah berjalan sejak 2021. Sumber barangnya? Dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Bagaimana tepatnya jaringan mereka terhubung, masih dalam penyelidikan mendalam.
Modusnya cerdik tapi licin. KDS dan KIM diduga memakai pelabuhan ilegal di Malaysia dan Riau sebagai pintu masuk barang-barang bekas itu ke Indonesia.
Setelah masuk, barang-barang itu ditimbun di sebuah gudang di Kabupaten Tabanan. Dari sana, distribusinya meluas: dijual ke pedagang di pasar tradisional, sejumlah toko, hingga pelaku online yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan tentu saja, Bali.
Nilai transaksinya sungguh menggiurkan. Analisis PPATK dari 2021 hingga 2025 menunjukkan angka Rp 669 miliar. Untuk urusan pembayaran, mereka main pintas. Rekening pribadi, rekening orang lain, hingga jasa remitansi, semua dipakai.
"Dari sejumlah transaksi tersebut, yang terkirim ke luar negeri atau Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar," jelas Ade Safri.
Keuntungan besar itu, menurut penyidik yang akrab disapa Arif, mereka gunakan untuk mengembangkan usaha dan memperkaya diri. ZT, misalnya, punya tanah dan bangunan untuk toko pakaian. Dia bahkan punya perusahaan bus AKAP rute Surabaya-Jakarta dan Surabaya-Bandung.
Gaya hidup mewah pun tak tertahan. ZT membeli Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta. Rekannya, SB, tak kalah, memboyong Toyota Raize seharga Rp 200 juta.
Inilah inti pencucian uang mereka: mencampurkan duit haram dari thrifting ilegal dengan hasil usaha legal, seperti transportasi dan toko. Semua dilakukan agar uang itu tampak bersih, seolah-olah hasil kerja halal.
"Tersangka menyamarkan transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain. Akhirnya, keuntungan dari barang ilegal itu bercampur dan kelihatan seperti berasal dari usaha transportasi dan toko pakaian mereka," papar Arif.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan perlunya kolaborasi ketat antara kementerian dan pemerintah daerah. Pengawasan di pintu-pintu masuk negara harus diperkuat untuk memutus rantai perdagangan pakaian bekas ilegal ini.
Aset yang disita polisi cukup banyak: 846 bal barang, uang tunai Rp 2,5 miliar, tujuh unit bus, satu mobil Pajero milik ZT, dan satu Raize milik SB.
Kedua pengusaha kini berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Cipta Kerja, plus Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan semua itu.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu