Awal Desember 2025, Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pengusaha di Bali. Mereka bergerak di bisnis pakaian bekas impor atau thrifting, dengan inisial ZT dan SB. Penangkapan ini bukan akhir cerita.
Polisi juga menyergap kekayaan mereka. Aset senilai fantastis, Rp 22 miliar, disita. Uang sebesar itu, menurut penyidik, sebagian besar bersumber dari tindak pidana pencucian uang yang menyelimuti bisnis thrifting mereka.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim, membeberkan hal itu dalam jumpa pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12).
Rantai Gelap dari Korea Selatan, Transaksi Tembus Rp 669 Miliar
Bisnis gelap ini sudah berjalan sejak 2021. Sumber barangnya? Dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Bagaimana tepatnya jaringan mereka terhubung, masih dalam penyelidikan mendalam.
Modusnya cerdik tapi licin. KDS dan KIM diduga memakai pelabuhan ilegal di Malaysia dan Riau sebagai pintu masuk barang-barang bekas itu ke Indonesia.
Setelah masuk, barang-barang itu ditimbun di sebuah gudang di Kabupaten Tabanan. Dari sana, distribusinya meluas: dijual ke pedagang di pasar tradisional, sejumlah toko, hingga pelaku online yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan tentu saja, Bali.
Nilai transaksinya sungguh menggiurkan. Analisis PPATK dari 2021 hingga 2025 menunjukkan angka Rp 669 miliar. Untuk urusan pembayaran, mereka main pintas. Rekening pribadi, rekening orang lain, hingga jasa remitansi, semua dipakai.
Artikel Terkait
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang