Yang menarik, sasaran penegakan hukum kali ini tak hanya individu. Korporasi pun bisa jadi tersangka. Febrie memastikan, subjek hukum yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun badan usaha, akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Sanksi administratif seperti evaluasi perizinan juga menanti.
Daftar Panjang Pelaku
Lalu, berapa banyak perusahaan yang terlibat? Jumlahnya cukup mencengangkan. Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, menyebut ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga memicu bencana.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” beber Dody.
“Sementara di Sumatera Utara, untuk DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan yang di Langkat termasuk lokasi longsor, ada 8 perusahaan. Ini termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT),” sambungnya.
Di sisi lain, Provinsi Sumatera Barat juga tak luput. Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal di sana yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Angka-angka ini menunjukkan betapa luasnya masalah yang dihadapi. Bencana alam itu, rupanya, punya daftar panjang pelaku di belakangnya.
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Benteng Pertahanan Mulai Runtuh
Drone dan Parang: WNA China Serang Personel TNI di Area Tambang Ketapang
Angin Kencang Gulingkan Replika Patung Liberty di Brasil