Yang menarik, sasaran penegakan hukum kali ini tak hanya individu. Korporasi pun bisa jadi tersangka. Febrie memastikan, subjek hukum yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun badan usaha, akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Sanksi administratif seperti evaluasi perizinan juga menanti.
Daftar Panjang Pelaku
Lalu, berapa banyak perusahaan yang terlibat? Jumlahnya cukup mencengangkan. Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, menyebut ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga memicu bencana.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” beber Dody.
“Sementara di Sumatera Utara, untuk DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan yang di Langkat termasuk lokasi longsor, ada 8 perusahaan. Ini termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT),” sambungnya.
Di sisi lain, Provinsi Sumatera Barat juga tak luput. Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal di sana yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Angka-angka ini menunjukkan betapa luasnya masalah yang dihadapi. Bencana alam itu, rupanya, punya daftar panjang pelaku di belakangnya.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Berawan Sepanjang Hari Rabu
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen