Kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, maklumat ini menyampaikan beberapa poin penting sebagai pengingat.
Pertama, ini disebut sebagai penjajahan asimetris yang paling mengerikan, mematikan, canggih, dan dahsyat yang pernah terjadi di Indonesia.
Kedua, Pasal 33 UUD 45 asli adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia. Dan benteng itu dianggap dihancurkan hanya dengan satu ayat ayat 5 dalam UUD 2002 yang mereka sebut “palsu”.
Ketiga, mereka mendesak untuk membatalkan semua perundang-undangan dan peraturan lain yang berpotensi menjadi alat perampok dan perusak alam Indonesia.
Keempat, dengan tegas dinyatakan: Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 yang asli.
Dan kelima, peringatan yang keras: kehancuran negara sudah di depan mata. Jika ini diabaikan, maka kedaulatan negara benar-benar dalam bahaya yang nyata.
Maklumat ini ditandatangani di Yogyakarta, pada 15 Desember 2025, oleh:
– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. Dr. Rochmat Wahab
– Prof. Dr. Soffian Effendi
Untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi “Sutoyo Abadi” di nomor telepon 081390039000.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Korsel Picu Polemik: Bencana Nasional atau Tindakan Lembek?
Lima Nelayan Bertaruh Nyawa Tiga Jam di Tengah Amukan Ombak Bali
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran