Kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, maklumat ini menyampaikan beberapa poin penting sebagai pengingat.
Pertama, ini disebut sebagai penjajahan asimetris yang paling mengerikan, mematikan, canggih, dan dahsyat yang pernah terjadi di Indonesia.
Kedua, Pasal 33 UUD 45 asli adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia. Dan benteng itu dianggap dihancurkan hanya dengan satu ayat ayat 5 dalam UUD 2002 yang mereka sebut “palsu”.
Ketiga, mereka mendesak untuk membatalkan semua perundang-undangan dan peraturan lain yang berpotensi menjadi alat perampok dan perusak alam Indonesia.
Keempat, dengan tegas dinyatakan: Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 yang asli.
Dan kelima, peringatan yang keras: kehancuran negara sudah di depan mata. Jika ini diabaikan, maka kedaulatan negara benar-benar dalam bahaya yang nyata.
Maklumat ini ditandatangani di Yogyakarta, pada 15 Desember 2025, oleh:
– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. Dr. Rochmat Wahab
– Prof. Dr. Soffian Effendi
Untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi “Sutoyo Abadi” di nomor telepon 081390039000.
Artikel Terkait
SBY Rayakan Lebaran dengan Open House Internal di Cikeas, AHY Dampingi Presiden
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75% untuk Antisipasi Dampak Gejolak Global
Mentan Amran Borong Takjil Pedagang di Bone, Bagikan Gratis ke Warga