Mahkamah Agung kemudian menganulirnya, mengubah vonis menjadi penjara seumur hidup. Putusan akhir itu turun pada Agustus 2023 lalu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyebut Sambo telah mengakui kesalahannya secara tegas dan siap bertanggung jawab.
Alasan lain yang dikemukakan cukup kompleks. Hakim menyebut tindakan Sambo memerintahkan penembakan dipicu oleh suatu peristiwa di Magelang yang disebut "mengguncang jiwa" dan menyangkut harga diri keluarga. Meski peristiwa konkretnya tak terbukti di persidangan, hal itu tetap dianggap sebagai faktor pemicu yang mempengaruhi pertimbangan pemidanaan.
Tak ketinggalan, karier panjang Sambo di kepolisian selama tiga dekade juga jadi bahan pertimbangan. Hakim mencatat jasanya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
“Demi asas kepastian hukum yang berkeadilan,” bunyi putusan itu, “pidana mati... perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup.”
Kini, di balik tembok lapas, aktivitasnya kembali menarik perhatian publik. Memimpin doa, berkhotbah. Sebuah bab baru dalam narasi hidup seorang Ferdy Sambo yang masih terus ditulis.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau