Pertengahan 2011, status saya akhirnya jadi wartawan tetap. Tak lama, dapat tugas. Atau lebih tepatnya, 'dipingitkan' ke Barito Timur, di Kalimantan Tengah. Buat saya yang biasa dengan polusi dan keriuhan ibukota provinsi, daerah ini seperti dunia lain. Listrik bisa mati berhari-hari. Warung-warung tutup sebelum maghrib. Suasana yang benar-benar berbeda.
Nah, di tengah 'jetlag budaya' itu, saya mengalami satu kejadian yang sulit dilupakan. Sebuah peristiwa yang langsung mengubah cara pandang saya soal hukum di negeri ini. Saat itu, saya meliput sebuah kecelakaan lalu lintas. Seorang pemotor menabrak seekor babi.
Awalnya sih, saya pikir ini kasus biasa. Urusan asuransi, ganti rugi, selesai di tempat. Ternyata, saya salah besar. Realitas hukum di sini punya buntut yang panjang sekali, melebihi antrian beras murah jaman dulu. Si pemotor itu harus membayar denda adat. Hukum yang mengakar kuat dalam budaya Suku Dayak di DAS Barito.
Di sinilah kelucuannya mulai terasa. Saya sampai bertanya-tanya dalam hati, ini diatur di pasal KUHP mana, ya? Apa ini masuk force majeure? Atau jangan-jangan force porci?
Kalau menurut hukum negara warisan Belanda itu babi cuma objek materil belaka. Paling-paling masuk Pasal 490 soal merusak barang, atau urusan lalu lintas. Dendanya mungkin cuma receh, setara segelas kopi di kafe mahal. Tapi di mata hukum adat Dayak setempat, ceritanya beda total.
Babi di sini bukan cuma babi. Dia itu mata uang. Simbol status. Apalagi babi betina, wah, itu ibarat investasi jangka panjang yang terus mencetak 'dividen' baru. Aset bergerak yang nilainya sungguh luar biasa.
Laporan ini bikin pusing, jujur saja. Sinyal telepon satelit di tempat saya saat itu naik-turun, mirip grafik forex yang lagi kacau. Dengan susah payah, akhirnya saya bisa menghubungi redaktur sekaligus mentor saya, Bos Top.
"Jadi, Fit, dendanya berapa tepatnya?" tanya Bos Top, suaranya terputus-putus di seberang sana. "Ini masuknya kriminal atau perdata? Judulnya tolong yang biasa aja, jangan aneh-aneh!"
"Puluhan juta, Bos! Bisa nyampe belasan atau dua puluh juta kalau yang ditabrak babi betina!" teriak saya, hampir-hampir tak percaya. "Ini bukan kriminal atau perdata, Bos. Ini sui generis, hukum adat! Datanya valid, ini menyangkut budaya warga sini."
"Gila! Lebih mahal dari motornya sendiri. Pastikan datanya akurat, jangan sampai salah. Urusan adat ini sensitif," pesannya panjang lebar. Dia sendiri terdengar bingung mau taruh berita ini di rubrik apa. Mungkin rubrik 'Investigasi' atau malah 'Kearifan Lokal'?
Untuk memastikan keabsahan 'pasal babi' ini, saya pun menemui Pak Mantir, seorang tokoh adat yang sangat dihormati. Beliau menerangkan semuanya dengan tenang, sambil sesekali menghisap rokok lintingannya.
"Betul, Nak. Denda ini namanya singer," jelas Pak Mantir. "Ini bukan cuma soal harga daging di pasar. Ini soal tabe, menjaga harmoni kampung. Kalau keseimbangan sosial dan spiritual terganggu, repot. Roh leluhur bisa murka, dan itu lebih ruwet dari urusan dengan polisi. Makanya dendanya mahal, nilai spiritualnya tinggi."
Dari penjelasannya, ada nuansa ekonomi yang cerdas. Ternyata, beda babi jantan dan betina, beda pula dendanya.
Nah, babi betina nilainya jauh lebih tinggi. Alasannya jelas: nilai reproduksinya di masa depan. Menabrak babi betina sama saja memutus rantai pasokan 'mata uang' adat. Ini pelanggaran serius semacam Hak Asasi Keturunan Induk Babi, kalau mau dibuat jenaka. Kerugiannya berjangka panjang.
Kalau babi jantan? Dendanya lebih 'biasa'.
Hukum Adat Dayak yang diterapkan ini sifatnya bukan penjara. Tujuannya restoratif, mengembalikan keseimbangan. Bentuk dendanya bisa beragam: uang tunai, gong (tawaq), belanga (tajau), atau bahkan kerbau.
Di Tamiang Layang, ibu kota Barito Timur, "Pasal Nabrak Babi" ini benar-benar pasal karet yang bisa menguras dompet. Bisa melar hingga puluhan juta, setara harga motor baru yang dikendarai. Lebih efektif bikin kapok ketimbang tilang elektronik, atau mungkin surat teguran dari pajak. Sebuah kearifan lokal yang brilian, kalau dipikir-pikir.
Dalam kebingungan memahami semua ini, saya bertemu Bapak Khairul Anam, kepala sekolah SMAN 1 Tamiang Layang saat itu. Beliau jadi mentor dadakan, mengajarkan saya pentingnya menyama, menyatu dengan masyarakat setempat.
Dari Pak Anam dan kasus babi itu, saya dapat satu pelajaran berharga: Indonesia ini mozaik raksasa yang sangat kaya. Hukum adat, dengan segala keunikan dan kearifannya, membuktikan bahwa keadilan bisa memakai banyak wajah. Dan terkadang, denda untuk seekor babi betina di pelosok Kalimantan jauh lebih mahal dan berarti daripada mencuri pasal di ibu kota. Case closed.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu