Kejadiannya pada Jumat malam, 12 Desember. Sekitar pukul sembilan, korban bersama beberapa rekannya tiba di Polsek Pontianak Selatan. Mereka menyerahkan FL yang kondisinya sudah babak belur, mulutnya berdarah. Rupanya, massa yang geram sudah mendahului aparat. Mereka menemukan FL menginap di Day House, sebuah penginapan di kawasan itu, lalu ‘mengamankannya’.
“Kami telah menerima laporan masyarakat, melakukan cek TKP, mengamankan terduga pelaku, dan saat ini sedang melengkapi mindik serta melakukan gelar awal,” jelas Kapolsek Pontianak Selatan.
Saat ini, FL telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum sedang berjalan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir
Iran Terpojok, Larijani Cari Solusi di Kremlin
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital