Kejadiannya pada Jumat malam, 12 Desember. Sekitar pukul sembilan, korban bersama beberapa rekannya tiba di Polsek Pontianak Selatan. Mereka menyerahkan FL yang kondisinya sudah babak belur, mulutnya berdarah. Rupanya, massa yang geram sudah mendahului aparat. Mereka menemukan FL menginap di Day House, sebuah penginapan di kawasan itu, lalu ‘mengamankannya’.
“Kami telah menerima laporan masyarakat, melakukan cek TKP, mengamankan terduga pelaku, dan saat ini sedang melengkapi mindik serta melakukan gelar awal,” jelas Kapolsek Pontianak Selatan.
Saat ini, FL telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum sedang berjalan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan di Sidang Kabinet: Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian
Polri Siapkan Contraflow hingga Posko Istirahat untuk Antisipasi Macet Libur Natal
Prabowo Geram: Negara Hadir! Bantah Isu Lamban Tangani Bencana Sumatera