Kasus ini terbongkar setelah pernikahan mereka yang digelar di Dusun Sidodadi itu viral di media sosial. Mahar cek miliaran rupiah itu menarik perhatian banyak orang, apalagi acaranya disiarkan langsung di sebuah channel YouTube.
Sayangnya, setelah diperiksa, cek tersebut ternyata palsu. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membeberkan sejumlah kejanggalan.
"Fitur keamanan fisik, warna cetak, dan elemen dokumen tidak sesuai standar bank. Penulisan nama dan tanggalnya juga tidak presisi. Kami juga menemukan ada modus penipuan lain yang menggunakan cek serupa, meski nama pemilik rekeningnya berbeda," ujar Ayub.
Akibat ulahnya, Tarman kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun," tutur Kapolres.
Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.
"Kita hormati proses aja," kata Imam, Jumat (5/12), singkat.
Artikel Terkait
Yanuar Nugroho Sindir MBG: Proyek yang Abaikan Akal Sehat
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari