Tangkap Tangan dan Jaringannya
Kasus Ardito ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengatur sejumlah proyek pengadaan di Lampung Tengah. Syaratnya, perusahaan pemenang haruslah milik keluarga atau tim pendukungnya di Pilkada 2024 silam.
Selain Ardito, ada empat orang lagi yang turut dijaring KPK. Mereka adalah Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik kandung Ardito), Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga kerabat dekat), serta Mohamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dari fee proyek-proyek itulah, Rp 5,7 miliar mengalir. Sebagian, sekitar Rp500 juta, dipakai untuk dana operasional sang Bupati. Sementara sisa yang terbesar, Rp5,25 miliar, dipakai melunasi pinjaman bank yang dulu digalang untuk biaya kampanye.
Untuk tindakannya, Ardito beserta Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, digabung dengan Pasal 55 KUHP. Sedangkan Lukman, sebagai pemberi suap, dihadapkan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.
Artikel Terkait
Bupati dan Wali Kota Kini Punya Kuasa Penuh Hentikan Dapur MBG
Duka yang Tak Setara: Jeruji untuk Satu Musibah, Bantuan untuk Lainnya
HalalPoint Siap Hadir, UMI Tunjuk Eka Gumilar Pimpin Aplikasi Trading Syariah
Gubernur Kalbar Lepas Jas, Ngobrol Santai soal Harga di Lapak Pasar Sintang