Nah, pengajuan terbaru ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka ke Bagwassidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 November lalu. Mereka merasa permohonan yang diajukan pertama kali, tepatnya 21 Juli 2025, mangkrak begitu saja. Tak ada kabar, tak ditindaklanjuti.
Ahmad Khozinudin, salah satu pengacara Roy Suryo, yang cerita soal ini. Dia bilang, baru-baru ini penyidik memberi sinyal agar mereka mengajukan ulang permohonannya. Makanya, mereka langsung bergerak.
Menurut Khozinudin, situasinya agak janggal. Soalnya, dulu waktu kasus masih di tahap penyelidikan dan sempat dihentikan, Mabes Polri justru sudah menggelar perkara khusus. Tapi, setelah penanganan pindah ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik jadi penyidikan, malah belum dilaksanakan. Padahal, mestinya di tahap ini justru lebih wajib.
Apalagi, Polri lagi gencar-gencarnya bicara reformasi dan transparansi. Dia menilai, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi.
Kini, semua sudah terjadwal. Tinggal kita lihat bagaimana hasil gelar perkara khusus yang digelar Senin nanti.
Artikel Terkait
Mencari Kambing Hitam: Benarkah Pilkada Langsung Biang Kerusakan Moral Politik?
Hamas Tawarkan Perlucutan Senjata, Asal Palestina Merdeka Jadi Nyata
Ibadah di Era Digital: Antara Pencarian Makna dan Godaan Swipe
Trump Tarik Klaim Penangkapan Pelaku Penembakan di Kampus Elite Brown University