Menurut Mungki, mereka diduga main kotor. Ardito dan kawan-kawannya disebut berkongkalikong dengan para tersangka lainnya agar bisa memenangkan lelang proyek alkes itu. Langsung setelah penetapan, semua tersangka langsung diciduk untuk ditahan.
tambah Mungki.
Soal tempat tahanan, ada pemisahan. Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Ardito Wijaya, adiknya Ranu, serta Anton Wibowo, dititipkan di Rutan KPK Gedung ACLC.
Dari sisi pasal, ada perbedaan antara penerima dan pemberi suap. Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai pihak yang menerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP. Di sisi lain, Lukman sebagai pemberi suap dihadapkan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam