Menurut Mungki, mereka diduga main kotor. Ardito dan kawan-kawannya disebut berkongkalikong dengan para tersangka lainnya agar bisa memenangkan lelang proyek alkes itu. Langsung setelah penetapan, semua tersangka langsung diciduk untuk ditahan.
tambah Mungki.
Soal tempat tahanan, ada pemisahan. Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Ardito Wijaya, adiknya Ranu, serta Anton Wibowo, dititipkan di Rutan KPK Gedung ACLC.
Dari sisi pasal, ada perbedaan antara penerima dan pemberi suap. Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai pihak yang menerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP. Di sisi lain, Lukman sebagai pemberi suap dihadapkan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran