Isu miring soal keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapat respons resmi. Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan, setelah menelaah dengan cermat, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Suhartoyo.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers pada Kamis lalu. Menurutnya, pemberitaan yang berkembang kerap hanya menyoroti sepenggal fakta.
"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,"
Lantas, dari mana asal muasal isu ini? Semua berawal dari sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim Konstitusi Anwar Usman lah yang mengajukan gugatan itu, merasa keberatan dengan penggantian dirinya oleh Suhartoyo.
PTUN Jakarta dalam putusannya, bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT, memang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Amar putusannya cukup panjang:
- Menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo.
- MK juga diwajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.
- Namun, yang menarik, permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan menjadi Ketua MK justru tidak diterima oleh pengadilan.
- Begitu pula permintaannya agar MK dikenai denda Rp100 per hari jika lalai.
Nah, di sinilah letak kesalahpahaman yang disorot Palguna. Banyak yang hanya baca poin pembatalannya, tanpa melihat keseluruhan cerita. "Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran," tegasnya.
Lalu, apa tindak lanjut MK? Mereka patuh pada putusan PTUN. MK kemudian menerbitkan Keputusan baru bernomor 8 Tahun 2024. Isinya jelas: memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua, mencabut keputusan lama tentang Suhartoyo, dan yang terpenting, menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua untuk periode 2023-2028.
"Sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. mengangkat dirinya sendiri,"
"Serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,"
Jadi, prosesnya sudah sesuai aturan. Suhartoyo tidak serta-merta mengambil alih kursi ketua. Pengangkatannya yang baru ini adalah konsekuensi hukum dari pemberhentian Anwar Usman.
Mengapa Anwar Usman diganti? Latar belakangnya tak lepas dari pelanggaran etik yang cukup menggegerkan. Dia terbukti melanggar etik dalam putusan perkara syarat calon presiden dan wakil presiden. Sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar dianggap berkonflik kepentingan. Putusan MK waktu itulah yang membuka jalan bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Karena itulah Anwar Usman dicopot. Dan karena itulah pula, meski gugatannya di PTUN dikabulkan sebagian, permintaannya untuk kembali memimpin MK ditolak. Jalur hukum sudah ditempuh, tapi hasil akhirnya justru mengukuhkan posisi Suhartoyo.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1