Maka, membuat program Natal Bersama adalah sebuah kesesatan. Hukumnya haram. Seorang PNS Muslim yang ikut serta, bisa terjerumus dalam keharaman karena ketidaktahuannya dalam beragama.
Jadi, sudah terang benderang. Ajakan atau program Natal Bersama dari Menteri Agama ini harus ditolak dan dilawan. Tidak ada kewajiban taat kepada pemimpin yang justru memerintahkan kemaksiatan kepada Allah.
Lihatlah contohnya. Sekelas Fir'aun saja, anak buahnya para tukang sihir berani membangkang setelah mereka beriman kepada Tuhan Musa dan Harun. Nyawa pun mereka pertaruhkan, seperti tercatat dalam QS Al A’raf ayat 124.
Rasulullah juga bersabda, “Jika diperintahkan untuk bermaksiat, maka jangan didengar dan jangan diikuti.” (HR Bukhari).
Ironis, bukan? Di rezim ini, justru Menteri Agama yang seharusnya menjaga, malah terlihat seperti perusak agama.
") Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 11 Desember 2025
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions