Maka, membuat program Natal Bersama adalah sebuah kesesatan. Hukumnya haram. Seorang PNS Muslim yang ikut serta, bisa terjerumus dalam keharaman karena ketidaktahuannya dalam beragama.
Jadi, sudah terang benderang. Ajakan atau program Natal Bersama dari Menteri Agama ini harus ditolak dan dilawan. Tidak ada kewajiban taat kepada pemimpin yang justru memerintahkan kemaksiatan kepada Allah.
Lihatlah contohnya. Sekelas Fir'aun saja, anak buahnya para tukang sihir berani membangkang setelah mereka beriman kepada Tuhan Musa dan Harun. Nyawa pun mereka pertaruhkan, seperti tercatat dalam QS Al A’raf ayat 124.
Rasulullah juga bersabda, “Jika diperintahkan untuk bermaksiat, maka jangan didengar dan jangan diikuti.” (HR Bukhari).
Ironis, bukan? Di rezim ini, justru Menteri Agama yang seharusnya menjaga, malah terlihat seperti perusak agama.
") Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 11 Desember 2025
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam